Kami Kawin Siri dan Cerai, Masih Bisakah Isbat Nikah-Akta Kelahiran Anak?

detik's Advocate

Kami Kawin Siri dan Cerai, Masih Bisakah Isbat Nikah-Akta Kelahiran Anak?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 04 Nov 2021 08:20 WIB
Akad nikah is Islamic prenuptial agreement. Indonesian’s weddingAkad nikah is Islamic prenuptial agreement. Indonesian’s wedding (Islamic marriage)
Ilustrasi pernikahan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin)
Jakarta -

Pernikahan siri, selain tidak diakui negara, juga membawa kerepotan administrasi lainnya. Salah satunya hak-hak keperdataan anak. Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate.

Pertanyaan pembaca detik's Advocate itu dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Dear Pak,
Kakak saya menikah secara agama/siri dan mempunyai 2 anak perempuan, masing-masing berumur 12 tahun dan 6 tahun. Masalahnya adalah anak-anak tidak bisa memiliki akta kelahiran karena tidak ada buku nikah orang tuanya, sedangkan orang tuanya sekarang telah bercerai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut artikel yang saya baca di rubrik detikcom tentang bagaimana cara mendaftarkan pernikahan siri ke hukum negara, di situ tertulis bahwa suami atau istri bisa mengajukan isbat nikah ke pengadilan agama.

Pertanyaan pertama, apakah sidang isbat tersebut bisa dilakukan oleh satu pihak saja atau harus keduanya, baik suami maupun istri?

ADVERTISEMENT

Pertanyaan kedua, bagaimana cara agar 2 orang keponakan saya itu bisa memperoleh akta kelahiran, sedangkan orang tuanya telah bercerai?

Terimakasih,
Sukimo

Jawaban:

Salam sehat selalu Pak Sukimo.

Sebelumnya, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk menjawab dan memberikan solusi atas persoalan hukum yang dihadapi oleh saudara dan keponakan bapak. Semoga Bapak beserta saudara dan keponakan Bapak tersebut selalu berada dalam lindungan Allah SWT.

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Undang-Undang Perkawinan):

Perkawinan ialah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa pernikahan dalam hukum Islam adalah akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan juncto Pasal 4 KHI, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dalam hal ini bagi pasangan calon suami dan istri yang beragama Islam, pernikahan harus dilangsungkan menurut ketentuan hukum Islam.

Dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan diatur bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan pencatatan perkawinan adalah untuk menjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) KHI.

Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam yang melangsungkan perkawinan siri, dapat mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (2) KHI. Pengajuan isbat nikah ke Pengadilan Agama terbatas hanya dalam hal-hal sebagai berikut:

1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
hilangnya akta nikah;
2. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
3. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; dan
4. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Lihat juga video 'Hendak Akad Nikah, Pengantin Pria di Bima Malah Ditendang Calon Mertua':

[Gambas:Video 20detik]



Simak jawaban selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pertanyaan pertama, sebagaimana dijelaskan di atas, salah satu alasan pengajuan isbat nikah adalah adanya perkawinan dalam rangka perceraian. Dengan demikian, saudara bapak dapat mengajukan perkara cerai gugat (jika perempuan) atau cerai talak (jika laki-laki) bersamaan (komulasi) dengan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama yang berwenang.

Jika cerai gugat diajukan ke Pengadilan Agama di tempat tinggal penggugat (istri), sedangkan jika cerai talak diajukan di tempat tinggal termohon (istri).

Permohonan isbat nikah dalam rangka perceraian diajukan dalam bentuk gugatan (kontentius) dan pihaknya terdiri dari penggugat/pemohon dan pihak lawan (tergugat/termohon). Permohonan isbat nikah dalam perkara ini diperiksa dan diputus dalam satu kesatuan dengan putusan cerai.

Pertanyaan kedua, jika gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Bapak dikabulkan oleh majelis hakim, akta kelahiran keponakan Bapak dapat diurus ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.


Demikian jawaban kami, semoga bisa memberikan solusi

Terima kasih


Tim pengasuh detik's Advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads