Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadi jalan terakhir apabila ada keputusan penyelenggara negara yang dinilai melanggar asas-asas pemerintahan yang baik. Namun bagaimana kekuatan hukum putusannya, khususnya putusan sela?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut ini pertanyaan lengkapnya:
Assalamualaikum, izin bertanya, Sampai sejauh mana putusan sela berkekuatan hukum mengikat, khususnya di pengadilan tata usaha negara?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dosen FH Universitas Esa Unggul, Jakarta, Ahluddin Saiful Ahmad, S.H.,M.H.
Jawaban:
Putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan masih berlangsung sampai dengan dikeluarkannya putusan yang berkaitan dengan pokok sengketa. Dalam proses pemeriksaan di sidang Pengadilan Tata Usaha Negara, salah satu hal yang penting untuk dapat diajukannya putusan sela adalah mengenai penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang menjadi objek sengketa pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang ayat (2), (3), dan (4) Putusan sela dapat diajukan Penggugat sekaligus dalam gugatan sehingga dapat diputus terlebih dahulu sebelum putusan terhadap pokok sengketa dijatuhkan. Alasan permohonan penundaan pelaksanaan KTUN sebagai objek sengketa adalah apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan.
Apabila Putusan sela telah dijatuhkan dan tidak ada upaya hukum banding dari Tergugat, maka putusan sela berkekuatan hukum mengikat sampai dengan dijatuhkannya putusan terhadap pokok sengketa.
Demikian jawaban saya atas pertanyaan saudara semoga membantu,
Wassalamu'alaikum.
Ahluddin Saiful Ahmad, S.H.,M.H.
Dosen FH Universitas Esa Unggul, Jakarta
Email: ahluddin.saiful@gmail.com
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen, dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.