2 Karyawan Pinjol di Jakbar Terima Perintah Bos WN China Lewat Vicon

Karin Nur Secha - detikNews
Jumat, 12 Nov 2021 18:40 WIB
Wakapolres Metro Jakbar AKBP Bismo merilis penangkapan pinjol ilegal. (Karin/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal 'Uang Hits' yang masih menagih debitur dengan cara melawan hukum. Polisi menyebut keduanya berhubungan dengan jaringan dari China.

"Kedua pelaku ini berhubungan dengan jaringan pelaku dari China," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Barat, Jumat (12/11/2021).

Bismo menjelaskan kedua tersangka berinisial RA (21) dan AH (27) kerap melakukan video conference dengan atasannya, WN China, melalui sebuah aplikasi meeting conference.

"Aplikasi tersebut memungkinkan pembicaraan bahasa Indonesia untuk diterjemahkan ke dalam bahasa China dan perintah dari tersangka yang ada di China itu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia," jelas Bismo.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui aplikasi Uang Hits tersebut telah beroperasi selama empat tahun. Pihak kepolisian telah bersurat ke Kominfo, OJK, dan Kemenkumham untuk menanyakan izin perusahaan tersebut.

Bos Pinjol Dikejar

Dari sebuah tabel yang ditampilkan pihak kepolisian, terlihat tiga WN China yang berperan di perusahaan pinjol tersebut. Nantinya polisi akan mengejar struktur organisasi tersebut karena komunikasinya kini terputus.

"Ini struktur organisasinya, di mana menurut pengakuan AH dan RA yang sudah kita amankan, pimpinan tertingginya adalah Mr Hong yang ada di China. Mr Sun dan Mr Yu ini yang langsung berikan perintah kepada salah satunya ya ke saudara AH," jelas Bismo.

Polisi kini masih mengidentifikasi pelaku lain lebih lanjut untuk lakukan pengejaran.

Peran Pelaku

Dua tersangka tersebut berinisial RA (21), yang memiliki peran sebagai desk collection dan satu lainnya berinisial AH (27), yang merupakan team leader. Keduanya bekerja di sebuah aplikasi pinjaman online bernama 'Uang Hits'.

RA menagih korban pinjaman online bernama Morin atas suruhan AH. Morin merasa tidak terima karena dia merasa sudah melunasi utangnya tapi pihak pinjol malah menagih lagi.

"Dan dari korban ini merasa tidak terimanya karena ketika dia sudah melunasi, itu masih ditagih lagi. Jadi korban ini meminjam Rp 3 juta tapi faktanya cairnya Rp 2 juta, Rp 1 jutanya untuk pajak," jelas Bismo.

"Pajak yang mereka tentukan sendiri kemudian menjelang pelunasan jatuh tempo. Sudah dilunasi Rp 3,2 juta. Sudah dilunasi masih diberikan pengancaman-pengancaman," sambungnya.




(ain/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork