Terima Surat, Setneg Kritik Cara Pandang ICW dkk terhadap Timsel KPU

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 12 Nov 2021 15:21 WIB
Jubir Mensesneg Pratikno, Faldo Maldini (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Sekretariat Negara (Setneg) sudah menerima surat keberatan dari gabungan 3 lembaga, yakni ICW, Perludem, dan PUSaKO Universitas Andalas, perihal Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027. Dalam surat keberatannya, ICW, Perludem, dan PUSaKO menilai Ketua Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu, Juri Ardiantoro, berpotensi memiliki konflik kepentingan.

Pihak Setneg mengkritik cara pandang ICW, Perludem, dan PUSaKO terhadap Timsel KPU-Bawaslu. Meski begitu, surat keberatan tiga lembaga tersebut tetap diproses.

Dalam surat tertanggal 8 November 2021 itu, ICW, Perludem, dan PUSaKO keberatan terhadap pengangkatan Juri Ardiantoro sebagai tim seleksi. Tiga lembaga itu menganggap pengangkatan Juri bertentangan dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berikut bunyi pasalnya:

Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. Memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik;
b. Memiliki kredibilitas dan integritas;
c. Memahami permasalahan pemilu;
d. Memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi; dan
e. Tidak sedang menjabat sebagai penyelenggara pemilu

ICW, Perludem, dan PUSaKO menyebut salah satu bentuk turunan dari reputasi dan rekam jejak baik adalah orang yang tidak berpotensi atau tidak memiliki konflik kepentingan dengan peserta pemilu dan calon peserta pemilu.

"Juri Ardiantoro meski punya pengalaman sebagai anggota dan Ketua KPU RI. Pada Pemilu 2019 yang lalu, yang bersangkutan adalah tim kampanye resmi pasangan calon Presiden Jokowi-Ma'aruf Amin. Jabatannya di tim kampanye resmi yang didaftarkan ke KPU adalah Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin," begitu paparan surat keberatan ICW dkk.

Melalui surat keberatannya, ICW, Perludem, dan PUSaKO meminta tiga hal kepada Presiden Jokowi. Berikut rinciannya:

1. Melakukan koreksi dan perbaikan terhadap Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027;

2. Mengeluarkan Keputusan Presiden baru yang menyesuaikan komposisi tim seleksi yang berasal unsur pemerintah, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (3) huruf a UU No 7 Tahun 2017, dan mengganti satu orang diantara empat orang nama, yakni Juri Ardiantoro, Edward Omar Sharif Hiarej, Bahtiar, dan Poengky Indarti yang saat ini masih berstatus tim seleksi KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 dari unsur pemerintah, dan memastikan sosok yang ada di dalam tim seleksi bukanlah sosok yang memiliki potensi konflik kepentingan dengan calon peserta pemilu, dan bukan mantan tim sukses peserta pemilu;

3. Mengambil keputusan dengan segera memperbaiki Keputusan Presiden No. 120/P Tahun 2021. Hal ini mengingat saat ini proses seleksi sudah berjalan, guna menghindari pelanggaran hukum yang lebih luas, yang nantinya akan berpengaruh pada legitimasi proses seleksi, yang dilaksanakan oleh tim seleksi yang komposisinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.

Simak kritik Setneg di halaman berikutnya.




(zak/tor)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork