Setneg: Ada 3 Perwakilan Pemerintah di Timsel KPU, Poengky dari Masyarakat

Setneg: Ada 3 Perwakilan Pemerintah di Timsel KPU, Poengky dari Masyarakat

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 12 Okt 2021 14:57 WIB
Jakarta -

Sekretariat Negara (Setneg) menepis anggapan bahwa komposisi susunan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu tidak sesuai dengan undang-undang. Setneg menyatakan hanya ada tiga perwakilan pemerintah di tim tersebut.

"Kami kira semuanya masih sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. Perwakilan pemerintah hanya tiga orang di sana, yakni Kementerian Hukum dan HAM, KSP, dan Kemendagri," kata Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini, kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

"Semuanya bekerja dengan kapasitas, track record, dan profesionalisme masing-masing. Integritas mereka teruji dan keilmuannya juga kuat semua," sambung Faldo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faldo lantas menjelaskan keberadaan Poengky Indarty di tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu. Menurut Faldo, Poengky merupakan perwakilan tokoh masyarakat.

"Mengenai Ibu Poengky Indarty, beliau adalah seorang aktivis dan praktisi hukum mumpuni, yang merupakan perwakilan tokoh masyarakat di Kompolnas. Di Kompolnas kan ada perwakilan polisi, ada perwakilan pemerintah, yaitu beberapa menteri, dan ada perwakilan masyarakat. Ibu Poengky adalah perwakilan masyarakat di sana. Persis seperti tim seleksi ini," ujar Faldo.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 22 ayat 3, disebutkan syarat tim seleksi KPU-Bawaslu. Dalam aturan tersebut, ditetapkan tim seleksi salah satunya terdiri atas tiga orang unsur pemerintah.

"Pasal 22 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa tim seleksi KPU/Bawaslu terdiri atas 3 (tiga) orang unsur pemerintah; 4 (empat) orang unsur akademisi; dan 4 (empat) orang unsur masyarakat," ujar Titi kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Sedangkan, menurut Titi, dari 11 nama tim seleksi anggota KPU itu terdapat 4 unsur pemerintah. Keempat unsur tersebut adalah KSP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Kompolnas.

"Kalau dari komposisi yang ada memang ada nama yang merupakan bagian dari KSP, Kemendagri, dan juga Wakil Menteri Hukum dan HAM. Selain itu, ada anggota Kompolnas yang kelembagaannya bertanggung jawab kepada Presiden. Kalau merujuk pada ketentuan tersebut, empat unsur pemerintah tidak sejalan dengan amanat UU," tuturnya.

Titi menilai keempat orang dari pemerintah tersebut tidak dapat dianggap mewakili individu. Sebab, kata dia, keempat orang itu masih menjadi pejabat aktif.

"Mereka tidak bisa dianggap sebagai mewakili individu yang punya keahlian karena pada dasarnya sedang memangku jabatan aktif. Ini yang harus dijelaskan lebih lanjut oleh pemerintah kepada publik soal adanya 4 orang unsur pemerintah dalam komposisi timsel, padahal UU Pemilu jelas hanya mengatur tiga orang saja dari unsur pemerintah," ujar Titi.

"Pastinya, pembentukan timsel harus patuh pada ketentuan UU Pemilu agar prosesnya berjalan baik dan tidak menimbulkan spekulasi. Makanya transparansi dan akuntabilitas soal penjelasan unsur-unsur yang mengisi timsel menjadi sangat penting," sambungnya.

Berikut ini daftar tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu:

Ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro (KSP)

Wakil Ketua merangkap anggota: Chandra M Hamzah

Sekretaris merangkap anggota: Bahtiar (Kemendagri)

Anggota:

1. Edward Omar Sharif Hiariej (Wamenkumham)

2. Airlangga Pribadi Kusman

3. Hamdi Muluk

4. Endang Sulastri

5. I Dewa Gede Palguna

6. Abdul Ghaffar Rozin

7. Betti Alisjahbana

8. Poengky Indarty (Kompolnas)

(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads