Terima Surat, Setneg Kritik Cara Pandang ICW dkk terhadap Timsel KPU

Terima Surat, Setneg Kritik Cara Pandang ICW dkk terhadap Timsel KPU

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 12 Nov 2021 15:21 WIB
Faldo Maldini
Jubir Mensesneg Pratikno, Faldo Maldini (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Sekretariat Negara (Setneg) sudah menerima surat keberatan dari gabungan 3 lembaga, yakni ICW, Perludem, dan PUSaKO Universitas Andalas, perihal Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027. Dalam surat keberatannya, ICW, Perludem, dan PUSaKO menilai Ketua Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu, Juri Ardiantoro, berpotensi memiliki konflik kepentingan.

Pihak Setneg mengkritik cara pandang ICW, Perludem, dan PUSaKO terhadap Timsel KPU-Bawaslu. Meski begitu, surat keberatan tiga lembaga tersebut tetap diproses.

Dalam surat tertanggal 8 November 2021 itu, ICW, Perludem, dan PUSaKO keberatan terhadap pengangkatan Juri Ardiantoro sebagai tim seleksi. Tiga lembaga itu menganggap pengangkatan Juri bertentangan dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut bunyi pasalnya:

Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. Memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik;
b. Memiliki kredibilitas dan integritas;
c. Memahami permasalahan pemilu;
d. Memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi; dan
e. Tidak sedang menjabat sebagai penyelenggara pemilu

ADVERTISEMENT

ICW, Perludem, dan PUSaKO menyebut salah satu bentuk turunan dari reputasi dan rekam jejak baik adalah orang yang tidak berpotensi atau tidak memiliki konflik kepentingan dengan peserta pemilu dan calon peserta pemilu.

"Juri Ardiantoro meski punya pengalaman sebagai anggota dan Ketua KPU RI. Pada Pemilu 2019 yang lalu, yang bersangkutan adalah tim kampanye resmi pasangan calon Presiden Jokowi-Ma'aruf Amin. Jabatannya di tim kampanye resmi yang didaftarkan ke KPU adalah Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin," begitu paparan surat keberatan ICW dkk.

Melalui surat keberatannya, ICW, Perludem, dan PUSaKO meminta tiga hal kepada Presiden Jokowi. Berikut rinciannya:

1. Melakukan koreksi dan perbaikan terhadap Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027;

2. Mengeluarkan Keputusan Presiden baru yang menyesuaikan komposisi tim seleksi yang berasal unsur pemerintah, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (3) huruf a UU No 7 Tahun 2017, dan mengganti satu orang diantara empat orang nama, yakni Juri Ardiantoro, Edward Omar Sharif Hiarej, Bahtiar, dan Poengky Indarti yang saat ini masih berstatus tim seleksi KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 dari unsur pemerintah, dan memastikan sosok yang ada di dalam tim seleksi bukanlah sosok yang memiliki potensi konflik kepentingan dengan calon peserta pemilu, dan bukan mantan tim sukses peserta pemilu;

3. Mengambil keputusan dengan segera memperbaiki Keputusan Presiden No. 120/P Tahun 2021. Hal ini mengingat saat ini proses seleksi sudah berjalan, guna menghindari pelanggaran hukum yang lebih luas, yang nantinya akan berpengaruh pada legitimasi proses seleksi, yang dilaksanakan oleh tim seleksi yang komposisinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.

Simak kritik Setneg di halaman berikutnya.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Mensesneg Pratikno, Faldo Maldini, mengonfirmasi penerimaan surat keberatan ICW, Perludem, dan PUSaKO. Faldo menuturkan pihak Setneg akan mempelajari argumentasi keberatan tiga lembaga tersebut.

"Kami sudah terima. Segera diproses. Semua pandangan tentu harus diapresiasi. Kami akan pelajari argumen-argumennya," kata Faldo saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/11/2021).

Faldo kembali menjelaskan bahwa keberadaan Poengky Indarti dalam Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu adalah sebagai perwakilan masyarakat. Poengky Indarti merupakan salah satu nama yang dianggap ICW, Perludem, dan PUSaKO sebagai perwakilan pemerintah.

"Sejauh ini, keputusan soal timsel ini sudah sesuai dengan perundang-undangan. Kami sudah jelaskan sebelumnya, Ibu Poengky merupakan perwakilan masyarakat sebagaimana status beliau, juga begitu di Kompolnas. Saya rasa ini clear," terang Faldo.

Perihal pengangkatan Juri Ardiantoro juga ditanggapi oleh Faldo. Dia mengkritik cara ICW, Perludem, dan PUSaKO menilai Juri.

"Soal konflik kepentingan, ini harus dibuktikan kalau itu terjadi. Namanya perwakilan pemerintah pasti ada kaitannya dengan Presiden. Pak Eddy juga saksi ahli Pak Jokowi dulu di MK, berarti tidak valid juga dong?" papar Faldo.

"Bisa bubar ini panitia kalau cara menilainya begitu," imbuhnya.

Faldo pun meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu itu bekerja. Baik atau tidak timsel itu dapat dinilai dari nama-nama calon yang dipilih.

"Saya kira unsur kredibilitas yang paling penting. Lihat tim ini bekerja, nama seperti apa yang muncul nanti. Kita bisa nilai bersama," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(zak/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads