Soal pembagian waris ini menjadi topik yang paling banyak ditanyakan kepada rubrik konsultasi hukum detik's Advocate. Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat Pandapotan Pintubatu, S.H. Berikut jawaban lengkapnya:
Terimakasih Bapak Adityo atas pertanyaan yang diajukan.
Terhadap pertanyaan yang Bapak ajukan berkenaan dengan pewaris dan ahli waris beragama non-muslim maka tunduk pada hukum waris Barat yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Hukum waris adalah semua peraturan hukum terkait pengaturan kekayaan seseorang yang meninggal dunia antara lain pemindahan kekayaan, akibat bagi yang menerima baik dalam hubungan antara yang menerima ataupun dengan pihak ketiga.
J Satrio berpendapat hukum waris merupakan suatu peraturan yang mengatur perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain. Dalam hukum waris harus terdapat beberapa hal yang mengakibatkan pewarisan terjadi seperti pewaris, ahli waris, harta warisan, dan pewarisan.
Perlu diketahui bahwa pewarisan dalam KUHPerdata didasarkan pada sistem pewarisan ab intestato (undang-undang) dan sistem pewarisan surat wasiat (testament). Sehubungan dengan pertanyaan Anda di mana pewarisan dilakukan dengan sistem pewarisan ab intestato.
Adapun dalam Pasal 832 ayat (1) juncto Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata mengatur terkait pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris ab intestato yang dengan sendirinya menjadi ahli waris dibagi menjadi 4 (empat) golongan yaitu:
1. Golongan 1: anak sah, suami istri yang hidup paling lama, termasuk istri kedua atau suami kedua (Pasal 852 juncto Pasal 852a KUHPerdata);
2. Golongan 2: orang tua dan saudara-saudaranya sekandung seayah atau seibu (Pasal 854 juncto Pasal 857 KUHPerdata);
3. Golongan 3: sekalian keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas baik dalam garis ayah maupun ibu/kakek nenek (Pasal 853 KUHPerdata);
4. Golongan 4: keluarga sedarah ke samping sampai derajat ke enam (Pasal 861 juncto Pasal 858 KUHPerdata).
Apabila digariskan dengan pertanyaan yang Bapak ajukan, di mana tante Anda yang meninggal tidak memiliki suami, anak, dan kedua orang tuanya telah meninggal dunia terlebih dahulu tetapi memiliki 2 (dua) orang saudara kandung yaitu:
1. Adik pertama yaitu N (telah meninggal dunia) namun mempunyai 2 (dua) orang anak bernama AN dan RP
2. Adik kedua yaitu H yang memiliki (3) tiga orang anak yang bernama AR, IK, dan BA.
Ahli waris yang berhak dari Tante Anda yang meninggal dunia adalah Anda, adik Anda dan Adik kedua dari Tante Anda. Pandapotan Pintubatu, Advokat |
Maka, berdasarkan pengaturan hukum waris yang telah dijelaskan sebelumnya, ahli waris tante Anda yang berhak merupakan ahli waris golongan 2, yaitu saudara kandungnya (N dan H). Hal tersebut sebagaimana diatur juga dalam Pasal 856 KUHPerdata yang berbunyi:
Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan seorang keturunan ataupun suami dan isteri, sedangkan bapak dan ibunya telah meninggal lebih dahulu, maka saudara laki-laki dan perempuan mewarisi seluruh warisannya.
Namun sebagaimana yang Anda sampaikan, N telah meninggal dunia, maka anak-anak dari N, yaitu AN dan RP, menggantikan kedudukan N sebagai ahli waris.
Penggantian tempat oleh J Satrio dalam bukunya berjudul 'Hukum Waris' menyatakan:
Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris.
Hal tersebut juga diatur dalam dalam Pasal 842 KUHPerdata yang berbunyi:
Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hat, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.
Dengan demikian, ahli waris yang berhak dari tante Anda yang meninggal dunia adalah Anda (AN), adik Anda (RP) dan adik kedua dari tante Anda yang menjadi pewaris (H).
Oleh Pandapotan Pintubatu, S.H.
Advokat
Tinggal di Jakarta
Referensi:
-Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
-J. Satrio, 1992. Hukum Waris. Bandung. Alumni
-Djaja S. Meilala, 2012. Hukum Perdata Dalam Persepektif BW. Bandung. Nuansa Aulia.
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.