Permasalahan sosial kemasyarakatan sangat komplek. Selain penduduknya beragam, karakter orangnya juga bermacam-macam. Salah satunya terjadi di Klaten, Jawa Tengah.
Hal itu diceritakan seorang warga, AS dalam email kepada detik's Advocate. Berikut surat lengkapnya:
Assalamu'alaikum waramatullahi wa barahkatuh,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya bersama beberapa tetangga mempunyai masalah perihal jalan keluar rumah menuju jalan umum.
Kronologinya sebagai berikut:
Untuk kepastian akses jalan keluar ke depan maka saya bersama warga tetangga yang letaknya di dalam meminta jalan keluar kepada tetangga yang mempunyai hak tanah di dekat jalan umum.
Setiap warga tetangga yang dilalui akses jalan keluar ke jalan umum sepakat memberikan tanahnya untuk jalan.
Posisi rumah kami satu sama lain saling berhadapan memanjang mulai dari ujung sampai akses jalan keluar jalan umum.
Akses jalan keluar posisinya di tengah antar rumah warga tetangga sampai jalan umum.
Jalan sudah ada tetapi masih menjadi satu Sertipikat Hak Milik (SHM) masing warga tetangga.
Semua berjalan lancar sesuai rencana. Jalan akses keluar menuju jalan umum akhirnya kami sepakat dibuat jalan permanen (dibetonisasi) dengan biaya dan tenaga gotong royong bersama.
Kesalahan kami adalah pemberian tanah untuk akses keluar tersebut tidak disertai bukti juga saksi perangkat desa atau dilegalkan di notaris.
Setelah kurang lebih 5 tahun berjalan permasalahan baru muncul:
Tetangga kami yang paling luar (dekat jalan) akan mengambil alih atau meminta kembali tanah yang sudah diberikan untuk jalan tersebut untuk dibangun rumah.
Menutup akses jalan keluar.
Akan mengganti akses jalan keluar yang lebih sempit yang letaknya di luar jalan gang yang sudah ada sehingga jalan gang dari dalam menjadi buntu dan tidak bisa digunakan lagi.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah :
Apakah perbuatan tetangga saya tersebut melanggar hukum, mengingat tanah yang diberikan untuk jalan keluar sudah dibuat permanen ?
Apakah akses jalan keluar bersama tetangga ke jalan umum yang sudah menjadi jalan permanen bisa kami pertahankan sesuai fungsinya di mata hukum ?
Apakah perbuatan tetangga saya dibenarkan di mata hukum ?
Langkah apa yang seharusnya kami tempuh untuk mempertahankan status jalan tersebut ?
Atas perhatian dan jawabannya kami ucapkan terima kasih
Klaten, 15 Februari 2021
ttd
AS
Untuk menjawab masalah di atas, detik's Advocate menghubungi Anggota Dewan Penasihat Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Rivai Kusumanegara.
Lihat juga video 'Tembok Pagar yang Memblokade Rumah Wisnu Dibongkar':
Simak jawabannya di halaman berikutnya.
Berikut jawaban lengkapnya:
Dari kronologi yang telah saudara uraikan maka dapat diambil kesimpulan bahwa telah terdapat kesepakatan bersama para pemilik tanah (tidak tertulis) untuk membuat jalan bersama bagi akses ke jalan umum dan dilakukan betonisasi (pengerasan jalan) secara gotong royong dan biaya bersama. Namun setelah 5 tahun berjalan salah satu warga yang rumahnya paling ujung dekat jalan raya menutup akses jalan keluar dan secara sepihak mengambil kembali tanah yang diberikan tersebut untuk dibangun rumah.
Meskipun kesepakatan pembuatan dan pembangunan jalan bersama tersebut dibuat secara tidak tertulis, namun perjanjian tersebut tetap sah secara hukum sebagaimana pendapat Prof Subekti yang menyatakan:
Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. (Subekti. 1996. Hukum Perjanjian. Penerbit PT Intermasa, halaman 1)
Kemudian Prof Subekti juga menyatakan:
Perjanjian itu sudah sah dalam arti sudah mengikat, apabila sudah tercapai kesepakatan mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian itu. (Subekti. 1996. Hukum Perjanjian. Penerbit PT Intermasa, halaman 15)
Dengan demikian perjanjian untuk menggunakan tanah tersebut sebagai jalan umum bersama berlaku dan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya sesuai ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi :
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Dengan demikian tetangga saudara tersebut tidak dapat mengambil kembali tanahnya secara sepihak, terlebih tanah tersebut telah dibangun jalan beton yang merupakan milik bersama seluruh warga.
Adapun perbuatan tetangga saudara yang menutup akses keluar atau jalan yang telah digunakan sebagai jalan milik bersama termasuk perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 671 KUHPerdata yang berbunyi:
Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, perbuatan melawan hukum adalah "tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Adapun berdasarkan Arest Hoog Raad 31 Januari 1919 (Perkara Lindenbaum V Cohen), Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, melanggar hak subyektif orang lain, melanggar kaidah tata susila, bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan warga masyarakat atau terhadap harta benda milik orang lain.
Dari ketentuan pasal-pasal di atas dapat disimpulkan bahwa perbuatan tetangga saudara yang secara sepihak menutup akses keluar/jalan milik bersama untuk dibuat rumah hal tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum dan dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana kaidah hukum dalam Putusan PN Karanganyar Nomor 15/Pdt.G/2015/PN.Krg Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1761 K/Pdt/2016 antara Thomas Waluyo Vs Sri Rahayu dkk serta Putusan PN Martapura No. 12/Pdt.G/2012/PN.Mtp Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 12 PK/Pdt/2017 antara Ir. Donny Witono Vs. Winarman Halim.
Di mana dalam kedua perkara tersebut, pengadilan menyatakan bahwa perbuatan tergugat menutup jalan yang digunakan sebagai jalan bersama sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, kami sarankan agar ditempuh terlebih dahulu penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan dengan melibatkan pihak penengah baik pengurus lingkungan setempat, pejabat desa, kecamatan ataupun pihak Kantor Pertanahan setempat.
Namun bila upaya musyawarah tersebut tidak tercapai kesepakatan maka saudara dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri dengan mengacu pada ketentuan pasal-pasal yang telah kami uraikan di atas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Rivai Kusumanegara
Anggota Dewan Penasihat Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi)
====
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate