Terbitnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai kontroversi. Kendati demikian, sudah ada dua kementerian lain yang mendukung terbitnya Permendikbud ini.
Salah satunya adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Kemen PPPA mendukung terbitnya Permendikbud ini untuk pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
"Saya mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kita melihat fakta bahwa kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi nyata adanya dan kerap tidak tertangani dengan semestinya," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).
Menteri Bintang menegaskan kampus sebagai lingkungan pendidikan tinggi sepatutnya menjadi tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual. Kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat menurunkan kualitas pendidikan.
"Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun," tegas Menteri Bintang.
Simak Video: Cegah Kekerasan Seksual Terjadi di Kampus, Menag Dukung Permendikbud PPKS
(rdp/tor)