Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah, curhat soal alasan dirinya marah dan menangis saat diperiksa jaksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mulyatsyah mengaku kaget karena tak ada yang memberitahunya soal Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur pengadaan laptop dengan sistem Windows.
Hal itu disampaikan Mulyatsyah saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Mulyatsyah juga merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 itu dikeluarkan Nadiem pada 24 Februari 2020. Permendikbud itu berisi Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 yang mengatur mengenai dana DAK Fisik bidang pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SKB, SLB, dan SMK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara tahu tidak, karena sebuah anomali kalau saya. Terdakwa ini sebelumnya di bulan Februari ada menerbitkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Bidang Pendidikan, yang sistem operating-nya bukan Chrome, tapi Windows 10. Bisa Saudara beri penjelasan?" tanya jaksa.
"Saya tahu pada saat dilakukan pemeriksaan dan saya marah sekali. Tapi, saya tidak bisa marah kepada siapa-siapa. Karena saya merasa, saya orang daerah yang sudah berjuang bekerja dengan baik, dengan tidak melakukan, apalagi latar belakang saya seorang guru. Saya 10 tahun mengajar di SMA. Jadi karir saya, saya mulai dari guru. Guru itu berkata benar dan hatinya berkata sama dengan perbuatan," jawab Mulyatsyah.
Mulyatsyah mengaku kaget saat ditanyai penyidik soal Permendikbud Nomor 11 tersebut. Dia marah karena sebelumnya tidak ada yang memberi tahu tentang Permendikbud tersebut.
"Ketika saya ditanyakan oleh Penyidik saat itu tentang Permendikbud 11, di situ saya kaget. Ternyata ada Permendikbud walaupun arahnya adalah untuk Dana Alokasi Khusus yang jelas-jelas poinnya di situ sistem operasionalnya menggunakan Windows," kata Mulyatsyah.
"Ini berarti sudah ada Permendikbud sebelumnya. Walaupun penggunaannya untuk DAK, tetapi paling tidak kalau kita tahu, mungkin kita akan lebih memiliki persiapan yang lebih matang dari sisi teknis agar tidak berbenturan dengan berbagai hal," imbuhnya.
Mulyatsyah mengaku menangis dan marah karena untuk pertama kalinya merasa tidak tahu tentang tugasnya. Jaksa kemudian mendalami soal rapat daring bersama Nadiem pada 5 Juni 2020.
"Apakah pada saat Zoom Meeting tanggal 5 Juni yang dihadiri Terdakwa, tidak disampaikan Permendikbud 11 Tahun 2020 itu?" tanya jaksa.
"Tidak, karena konteks bicara di Zoom Meeting tanggal 5 itu bicara tentang teknis program," jawab Mulyatsyah.
Mulyatsyah mengaku menangis dan marah karena untuk pertama kalinya merasa tidak tahu tentang tugasnya. Jaksa kemudian mendalami soal rapat daring bersama Nadiem pada 5 Juni 2020.
"Apakah pada saat Zoom Meeting tanggal 5 Juni yang dihadiri Terdakwa, tidak disampaikan Permendikbud 11 Tahun 2020 itu?" tanya jaksa.
"Tidak, karena konteks bicara di Zoom Meeting tanggal 5 itu bicara tentang teknis program," jawab Mulyatsyah.
Jaksa kemudian bertanya mengenai dokumen terkait review kajian teknis. Mulyatsyah pun menjelaskan dengan rinci.
"Lalu berikutnya adalah, kalau kita berbicara mengenai... tadi Saudara katakan tanggal 4 Juni Saudara dilantik ya kan. Dari arahan Terdakwa ya kan, pada saat Zoom Meeting tersebut, apakah ada Saudara terlibat menandatangani dokumen terkait dengan Review Kajian Teknis? Bisa Saudara ceritakan, apa itu Review Kajian Teknis dan isinya apa?" tanya jaksa.
"Iya. Yang pertama, setelah saya dilantik tanggal 4 Juni, saya mengikuti dan mempelajari dinamika di internal saya. Saya panggil seluruh staf, saya tanyakan apa perkembangan yang terjadi. Semua staf sudah menyampaikan terutama tim teknis, menyampaikan perkembangan sebelum saya menjadi Direktur. Ada dinamika yang turun-naik yang demikian luar biasa tentang kebijakan pemilihan Chrome OS atau Chromebook," jawabnya.
"Nah, kemudian pada tanggal 8 (Juni), saya menerima SK perintah. Saya ini aparatur, Pak Jaksa, saya ini adalah birokrat, saya mesti patuh dan taat dengan perintah atasan. Apalagi ketika perintah atasan itu dalam bentuk tertulis. Saya diberikan SK bersama Bu Sri, tiba-tiba saya menjadi Ketua Tim untuk melakukan review kajian, review analisis kajian teknis. Berarti sudah ada sebelumnya.
Ada jumlah yang cukup banyak, 28 orang, yang saya tidak tahu anggotanya siapa saja, dan saya tidak pernah mengusulkan karena saya juga menerima SK itu. Tapi kewajiban saya bertanya langsung kepada Dirjen kembali. Saya minta arahan, "Apa yang mesti saya lakukan, Pak? Ini kan sudah ada kajian-kajian sebelumnya"," tambahnya.
Menurutnya, saat itu Dirjen menyampaikan bahwa kajian pertama belum clear. Tetapi, sudah ada kajian kedua, selain itu Nadiem Makarim yang saat itu menjadi Mendikbud juga sudah menyetujui penggunaan Chrome OS.
"Pak Dirjen pada saat itu menyampaikan bahwa memang kajian pertama belum clear. Sudah ada kajian kedua, ini sekarang sesuai kesepakatan atau hasil rapat tanggal 6 Mei kata Beliau, maka sudah diputuskan oleh Mas Menteri bahwa kita harus menggunakan teknologi atau Chrome OS. Jadi karena kajian sebelumnya itu tidak ada di dalam redaksionalnya itu tentang Renstra (Rencana Strategis) terbaru, maka arahan dari Dirjen: "Tolong Pak Mu, masukkan, perhatikan Renstra itu harus masuk." Karena di dalam Renstra itulah bicara tentang digitalisasi, tentang AKM dan seterusnya," katanya.
Dia mengatakan karena sudah ada kajian teknis pertama dan kedua, maka kajian berikutnya adalah perbandingan antara teknologi Chrome OS dengan windows. Dia mengatakan untuk mengerjakan kajian perbandingan ini, dia meminta tim teknis menyusunnya.
"Saya karena tidak mengerti dengan teknologi, maka saya delegasikan sepenuhnya kepada tim teknis. Saya hanya mengarahkan tim teknis sesuai dengan arahan Dirjen tadi. Yang pertama, pastikan bahwa Renstra masuk di dalam review ini. Yang kedua, lakukan kajian yang profesionalitas, perbandingan antara Chrome OS dengan Windows. Itu yang saya tahu, Pak Jaksa," katanya.
"Saudara tidak mendapatkan laporan bahwasanya, atau menelaah bahwasanya, dan Saudara perbandingkan kajian teknis pertama maupun review kajian teknis itu, itu ada beberapa atau hampir semuanya tim teknis itu merasakan lebih mengunggulkan bukan Chrome OS, gitu loh. Ya kan? Dan Saudara tidak menanyakan kepada Sang Menteri, Terdakwa, bahwasanya apakah ini benar diarahkan dengan Chrome OS seperti ini? Saudara lakukan?" tanya jaksa lagi.
"Iya. Posisi saya dengan Mas Menteri terlalu jauh," timpal Mulyatsah.
Jaksa pun heran dengan jawaban Mulyatsah yang mengaku jabatannya dengan menteri terlalu jauh. Menurut jaksa, jabatan Mulyatsah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek itu mudah berdiskusi dengan menteri.
"Kenapa terlalu jauh? Kan Direktur," ucap jaksa.
"Iya, setahu saya, saya belum pernah berkomunikasi via telepon atau via direct langsung kepada Mas Menteri karena atasan saya adalah Dirjen. Dan dari atmosfer yang saya tahu pada saat itu, ketika ada hal-hal yang mungkin perlu kita diskusikan, maka Dirjen biasanya mengarahkan atau bersama-sama bicara dengan Staf Khusus Menteri," jawab Mulyatsah.
Mulyatsyah juga merupakan terdakwa dalam perkara ini. Mulyatsyah diadili dalam berkas perkara terpisah dengan Nadiem. Selain sebagai mantan Direktur SMP, Mulyatsyah juga disebut berperan sebagai ketua Tim Teknis Review Hasil Kajian Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di SD dan SMP.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Selain Nadiem dan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 dan Ibrahim Arief (Ibam) selaku mantan tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Simak juga Video: Kata Nadiem soal Rapat Zoom Tak Pernah Direkam











































