Atta Halilintar resmi mencabut laporan pencemaran nama baik atas YouTuber Savas Fresh (28). Dengan begitu, polisi akan menyetop perkara tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara yang dilaporkan Atta Halilintar ini.
"Kita gelar perkara dahulu," ujar Azis Andriansyah dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Saif Ali (nama asli Savas Fresh) telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik melalui ITE. Saif Ali ditahan polisi di kasus ini.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar mengatakan penyidik akan menyetop kasus tersebut. Savas juga akan dibebaskan dari tahanan setelah penyidik resmi menerbitkan SP3.
"Dalam proses penyidikan kita mengenal istilah penghentian penyidikan, kalau pun berkaitan dengan status tahanan, nantinya akan kita keluarkan," ujar Akbar di Polres Jaksel, Selasa (9/11).
Atta Halilintar resmi mencabut laporannya atas Savas Fresh pada Selasa (9/11) kemarin. Polres Metro Jaksel mengakomodasi permohonan pencabutan laporan tersebut dan akan memproses lebih lanjut.
"Maka kami tim penyidik tentunya berkewajiban untuk mengakomodir dan pencabutan laporannya kami terima. Nanti ini akan kita proses lebih lanjut," sebut Akbar.
Setelah pencabutan laporan terhadap Saif Ali, penyidik akan melakukan pengkajian lebih lanjut dalam proses pembebasan Savas yang kini mendekam di Polres Metro Jaksel.
"Saat ini masih dalam pengkajian materi dan administratif. Kita ada peraturan kepolisian yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana berkeadilan restorasi. Tentunya ada poin-poin yang perlu kita kaji dan dipenuhi oleh para pihak," sebut Achmad Akbar.
Dia juga menambahkan bahwa besar kemungkinan Savas akan bebas pada Selasa (9/11) atau setidaknya paling lambat Rabu (10/11). Pihaknya akan berusaha secara maksimal dan status tahanan Savas akan dikeluarkan.
Simak di halaman selanjutnya: alasan Atta Halilinta cabut laporan