Tuntas Kasus Dugaan Fitnah Usai Atta Halilintar Maafkan Savas

Tuntas Kasus Dugaan Fitnah Usai Atta Halilintar Maafkan Savas

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 10 Nov 2021 07:44 WIB
Jakarta -

Kasus laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Atta Halilintar kepada YouTuber Savas Fresh memasuki babak baru. Kedua pihak kini sepakat untuk mengakhiri kasus secara damai.

Atta Halilintar sebelumnya telah melaporkan Savas atas tindakan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan itu berawal dari konten YouTube milik Savas yang diduga telah melakukan penghinaan kepada Atta dan keluarga besarnya.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan menetapkan Savas sebagai tersangka. Dia dijerat dengan UU ITE dan kemudian dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah, dan lain-lain, terutama dilakukan di ranah ITE ya, disampaikan melalui media sosial, baik itu IG maupun TikTok. Maka sangkaan pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut adalah pasal 45, pasal 51 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Aziz Andriansyah di kantornya, Jumat (17/9).

Hampir tiga bulan berlalu, perkembangan muncul dari kasus tersebut. Polisi menyebut kasus itu kini bakal berakhir secara damai.

ADVERTISEMENT

Atta Halilintar Resmi Cabut Laporan

Berakhir damai kasus itu berawal atas sikap Atta Halilintar yang mencabut laporan polisinya kepada Savas. Ditemani istrinya, Aurel Hermansyah, Atta Halilintar, tiba di Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan.

Menurut Atta, pencabutan laporan itu tidak lepas dari itikad baik terlapor dan keluarganya yang telah meminta maaf.

"Iya (resmi mencabut laporan), sepakat melakukan perdamaian karena sudah ada iktikad baik juga dari keluarganya Savas atau Sefdiansyah, dan berjanji minta maaf dan segala macam," sebutnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (9/11).

Atta kemudian menjelaskan soal alasannya dulu melaporkan pelaku. Dia mengaku harus menjaga nama baik keluarganya mengingat tindakan pelaku telah merugikannya bukan hanya secara pribadi, namun juga melibatkan keluarga besarnya.

"Intinya, saya kan di sini adalah untuk menjaga marwah keluarga, tidak semena-menanya bisa difitnah ataupun dituduh punya anak yang beginilah, punya inilah, istri saya kayak gini, kayak gitu lah, pernah melakukan inilah, itulah," papar Atta.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Alasan Cabut Laporan Karena Ingin Hidup Tenang

Atta Halilintar dan istrinya, Aurel Hermansyah, hari ini telah secara resmi mencabut laporannya kepada Savas Fresh di Polres Metro Jakarta Selatan. Alasan pencabutan laporan itu karena keduanya ingin hidup tenang.

"Pengen tenang, pengen sehat juga," kata Aurel.

Atta sendiri angkat bicara perihal alasan pencabutan laporan polisinya kepada Savas. Dia menyebut hal itu karena pihaknya telah bisa memaafkan pelaku sepenuhnya.

"Aku dan istri hari ini sebenarnya kita ini lebih saling memaafkan karena namanya manusia kita punya khilaf, ada salah, dan punya hati. Artinya kalau sudah mengakui sudah ada efek jera dan insaf, semoga juga jadi pelajaran untuk semua teman-teman di luar sana untuk tidak mengulanginya," kata Atta usai mencabut laporan di Polres Metro Jaksel, Jakarta Selatan.

Atta pun mengimbau semua orang berhati-hati dalam menuliskan sesuatu di media sosial. Sebab, negara Indonesia merupakan negara hukum.

"Karena jarimu harimaumu, dan apa pun sosmed kamu itu, hati-hati sekarang. Negara ini adalah negara hukum yang semua ini ada laporannya," ungkap dia.

Polisi Terapkan Restorative Justice

Atta Halilintar telah resmi mencabut laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh YouTuber Savas Fresh di Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi pun kini bakal memproses pencabutan laporan yang dilakukan oleh Atta tersebut.

"Memang betul kedatangan yang bersangkutan dalam rangka mengajukan pencabutan laporannya yang terdahulu ya. Tentunya kami data tim penyidik juga berkewajiban untuk mengakomodir," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar kepada wartawan, Selasa (9/11).

Menurut Akbar, pihak Atta dan terlapor Savas yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sudah melakukan pertemuan. Keduanya pun sepakat untuk berdamai.

Atas dasar itu, pihak kepolisian kini bakal mengedepankan restorative justice sesuai dengan surat edaran Kapolri dalam penyelesaian kasus UU ITE.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penyelesaian kasus pencemaran nama baik melalui ITE secara restorative justice. Dalam edaran tersebut, polisi diminta mengedepankan upaya mediasi antara pelapor dan terlapor.

"Sudah ada menjadi ketentuan di internal kita berkaitan dengan penyelesaian yang berorientasi pada keadilan restoratif," terang Akbar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads