Oknum Penyuluh Agama Jadi Tersangka-Dipecat
AD (39) diduga menyiram istrinya, FH, dengan air mendidih usai kepergok selingkuh. AD merupakan PAI non-PNS Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Boltim. AD pun kini telah dipecat.
"Baru saja kami kirim surat ke kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) untuk memberhentikan, walaupun belum terbukti di pengadilan. Cuman berita ini kan sudah viral," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Boltim, Ahmad Sholeh, kepada detikcom, Selasa (9/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, AD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 360 ayat 1 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
"Jadi sudah sidik, pelaku sudah ditahan selama 20 hari ke depan. Ditahan mulai tadi," kata Kapolsek Nuangan Sudarsono kepada wartawan, Selasa (9/11).
AD yang merupakan PAI Kantor Kemenag Kabupaten Boltim tega menyiram istrinya dengan air mendidih pada Jumat (5/11) lalu di rumahnya di wilayah Kecamatan Nuangan karena kepergok selingkuh.
Akibat siraman air mendidih, korban FH mengalami luka bakar cukup parah di sekujur tubuhnya. Dia meminta agar suaminya dihukum berat.
(lir/jbr)