Seorang Penyuluh Agama Islam (PAI) non-PNS Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulut, AD (39), ditetapkan menjadi tersangka setelah dipergoki selingkuh dan menyiram istrinya menggunakan air panas mendidih. AD pun kini telah ditahan.
"Jadi sudah sidik, pelaku sudah ditahan selama 20 hari ke depan. Ditahan mulai tadi," kata Kapolsek Nuangan Sudarsono kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).
Sudarsono mengatakan awalnya dalam pemeriksaan pelaku tak mengakui perbuatan keji itu. Namun setelah diperiksa beberapa saksi dan bukti, polisi akhirnya menetapkan AD sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat periksa katanya bukan siram. Tapi kalau sudah ditahan buktinya cukup, sudah ada tiga saksi yang diperiksa," ucapnya.
Sudarsono menjelaskan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 360 ayat 1 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Sebelumnya, istri penyuluh agama yang disiram air mendidih oleh suaminya di Kabupaten Boltim, Sulut, berinisial FH (36) meminta agar suaminya, AD (39), dihukum berat. FH mengalami luka bakar cukup parah di sekujur tubuhnya akibat perbuatan keji AD.
"Dihukum sesuai apa dia punya perbuatan. Begitu kita pe tujuan (begitu harapan saya), hukum seberat-beratnya," kata FH kepada wartawan detikcom, Selasa (9/11).
AD yang merupakan PAI Kantor Kemenag Kabupaten Boltim tega menyiram istrinya dengan air mendidih pada Jumat (5/11) lalu di rumahnya di wilayah Kecamatan Nuangan karena kepergok selingkuh.
(fas/fas)