Pemalsu Pelat Mobil Tertangkap Tilang e-TLE di Depok Berpotensi Kena Pidana

Pemalsu Pelat Mobil Tertangkap Tilang e-TLE di Depok Berpotensi Kena Pidana

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 08 Nov 2021 17:15 WIB
Tilang elektronik mulai diberlakukan di Depok sejak Senin (21/9) lalu. Diketahui penerapan tilang elektronik ini masih dalam tahap uji coba.
Kamera tilang elektronik di Depok (Dedy Istanto/detikcom)
Depok -

Polisi tengah menyelidiki kasus pemalsuan pelat mobil di Kota Depok yang tertangkap tilang e-TLE. Pelaku pemalsuan itu berpotensi dijerat dengan hukum pidana.

Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan sanksi pidana bisa dijerat kepada pelaku jika dalam pemeriksaan surat kendaraan pelaku diketahui juga palsu.

"Kalau STNK-nya palsu bisa dikenakan pemalsuan surat," kata Jhoni saat dihubungi, Senin (8/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jhoni mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki pelaku pemalsuan pelat mobil tersebut. Dia menyebut telah berkoordinasi kepada anggotanya untuk segera menangkap pelaku jika ditemukan berkendara di jalan.

"Sudah dikasih tahu ke anggota kalau ketemu akan segera diamankan," ujar Jhoni.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, pemalsuan pelat nomor mobil di Kota Depok terbongkar setelah pemilik asli menyanggah surat tilang elektronik (e-TLE) yang dikirim ke rumahnya. Pelaku pemalsuan pelat nomor itu kini dicari polisi.

"Terhadap dia yang memalsukan (pelat nomor) itu lagi kita cari," kata Jhoni Eka Putra saat dihubungi, Jumat (5/11).

Jhoni mengatakan pihaknya akan menindak pelaku yang memalsukan pelat nomor tersebut.

Simak ceritanya di halaman selanjutnya

Sebelumnya diketahui, seorang warga Depok kaget setelah dikirimi surat konfirmasi e-Tilang oleh pihak kepolisian. Gara-garanya, pelat nomor mobilnya dipalsukan oleh orang lain yang kemudian tertangkap e-TLE di Depok telah melanggar lalu lintas.

Adapun pemilik asli pelat nomor B-1331-* adalah mobil berwarna putih. Sedangkan mobil yang memalsukan pelat nomor adalah Nissan Livina warna hitam.

Diketahui, mobil yang memalsukan pelat nomor tersebut tertangkap kamera e-TLE melakukan pelanggaran di Jl Margonda Raya pada Kamis (4/11) malam. Adapun pelanggarannya adalah tidak memakai sabuk pengaman sesuai dengan Pasal 289 juncto Pasal 106 ayat (6) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam surat konfirmasi tilang itu, disertakan juga cetakan foto tangkapan layar kamera e-TLE mobil tersebut. Dari sinilah pemilik mengetahui adanya pemalsuan pelat nomor karena mobil yang melanggar tersebut tidak sesuai dengan identitas kendaraannya.

Karena merasa itu bukan mobilnya, pemilik asli pelat nomor kemudian mendatangi Satlantas Depok dan memberikan konfirmasi bahwa mobil tersebut bukan miliknya. Pemilik asli merasa dirugikan atas hal ini.

Jhoni memastikan pemilik asli tidak kena tilang.

"Belum ditilang, karena surat konfirmasi itu kan bukan surat tilang," kata Kasat Lantas Depok AKBP Jhoni Eka Putra saat dihubungi, Jumat (5/11).

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads