2 Pekan Pemberlakuan e-TLE di Depok, 317 Mobil Kena Tilang

2 Pekan Pemberlakuan e-TLE di Depok, 317 Mobil Kena Tilang

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 08 Nov 2021 14:16 WIB
Tilang elektronik mulai diberlakukan di Depok sejak Senin (21/9) lalu. Diketahui penerapan tilang elektronik ini masih dalam tahap uji coba.
Tilang elektronik di Jl Margonda Raya Depok (Foto: Dedy Istanto/Detikcom)
Depok -

Tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement (e-TLE) di Kota Depok sudah berlaku sejak 2 pekan lalu. Selama 2 pekan itu, sudah ada ratusan mobil yang kena tilang.

Kasat Lantas Depok AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, pelanggar tersebut terjaring kamera e-TLE pada 26 Oktober-5 November 2021.

"Sudah ada 317 yang ditilang. Pelanggarannya menggunakan handphone saat berkendara sama tidak memakai sabuk pengaman," ujar Jhoni kepada detikcom, Senin (8/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jhoni mengatakan, para pelanggar tersebut dikirim surat konfirmasi tilang terlebih dahulu. Surat ini digunakan untuk memastikan terkait pelanggaran yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Iya kita kirim dulu surat konfirmasinya, kalau memang sesuai dengan data nanti pelanggar harus bayar tilangnya," katanya.

Hingga saat ini, di Depok bara ada satu titik E-TLE yakni di Jalan Margonda Raya. Jhoni mengatakan rencananya tahun depan akan menambah kamera e-TLE di Depok.

"Iya baru satu titik, tapi di tahun depan kita sudah merencanakan akan menambah di dua titik lagi supaya lebih baik," ujarnya.

Dengan adanya E-TLE ini, Jhoni berharap masyarakat lebih patuh dalam berlalu lintas agar tidak terkena tilang.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads