MA Sunat Hukuman Terpidana Korupsi Proyek Jalan Rp 10 M di Bogor

Andi Saputra - detikNews
Senin, 08 Nov 2021 12:23 WIB
Gedung mahkamah Agung RI (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman kontraktor proyek di Kecamatan Sukahati, Kabupaten Bogor, Aszwar, dari 6 menjadi 3,5 tahun penjara. Nilai proyek peningkatan jalan itu mencapai Rp 10,3 miliar.

Hal itu tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilansir situs resminya, Senin (8/11/2021). Kasus bermula saat Pemkab Bogor akan meningkatkan kualitas aspal jalan Kedunghalang-Sukahati untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

Dianggarkanlah dana Rp 10,3 miliar pada APBD 2011. Namun dalam pelaksanaannya terjadi masalah di sana-sini dan kebocoran anggaran.

Penyidik yang mengetahuinya belakangan kemudian mendudukkan Aszwar di kursi pesakitan untuk meminta pertanggungjawabannya. Pada 23 April 2013, Kejari Cibinong menuntut Aszwar selama 3,5 tahun penjara.

Atas tuntutan itu, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara. PN Bandung juga mewajibkan Aszwar mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 1,5 miliar.

Nah, di tingkat banding, hukuman Aszwar diperberat. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Aszwar serta denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.

PT Bandung juga mewajibkan Aszwar mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 1,4 miliar. Vonis di atas dikuatkan di tingkat kasasi pada 4 Desember 2013. Namun saat hendak dieksekusi, Aszwar kabur.

Kejari Cibinong baru bisa menangkapnya di Indramayu pada 2020. Secepat kilat, jaksa menjebloskan Aszwar ke Lembaga Pemasyarakatan.

Meringkuk di penjara dimanfaatkan pria kelahiran 19 Juli 1965 itu untuk mengajukan PK. Hasilnya, MA menyunat hukumannya.

"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim MA, Suhadi, dengan anggota Prof Abdul Latif dan Eddy Army.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(asp/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork