MA Sunat Hukuman Terpidana Korupsi Proyek Jalan Rp 10 M di Bogor

MA Sunat Hukuman Terpidana Korupsi Proyek Jalan Rp 10 M di Bogor

Andi Saputra - detikNews
Senin, 08 Nov 2021 12:23 WIB
Gedung Mahkamah Agung
Gedung mahkamah Agung RI (Ari Saputra/detikcom)

Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.502.439.727. Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara.

"Dan apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengapa majelis PK menyunat hukuman Aszwar? Berikut pertimbangannya:

Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti dan Judex Juris tidak dapat dibenarkan karena ternyata terdapat kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata yaitu Terpidana Aszwar hanya melaksanakan perintah Asep Yuyun sebagai Kepala Bidang dan Rehabilitasi pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor, melainkan Amir Hermawan atas perintah Asep Yuyun untuk mencari perusahaan Grade 6 yang dapat dipinjam dan berhasil mendapatkan perusahaan yaitu PT Darmo Sipon dengan Dirut Carles Panjaitan (Terdakwa dalam perkara splitsing), PT Indah Jaya Utama Mandiri dan PT Paramos Rejeki Indah.
Bahwa selanjutnya Amir Hermawan melalui Lamria Gultom mendapatkan/menyerahkan dokumen dari 3 perusahaan tersebut di rumah Terpidana di Leuliang. Kemudian Terpidana Aszwar membuat Surat Kuasa Direksi tertanggal 5 Januari 2011 untuk PT Darmo Sipon yang ditandatangani Dirut Carles Panjaitan dengan kesepakatan biaya pinjaman bendera dengan fee sebesar 0,5% dari nilai kontrak proyek yang dijanjikan kepada Terpidana, adalah perbuatan yang tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum melainkan suatu perbuatan yang memanfaatkan keadaan yang merupakan tindakan adminitrasi karena yang berperan melakukan peminjaman bendera adalah Saksi Amir Hermawan serta yang melaksanakan kegiatan proyek adalah Carles Panjaitan (Terdakwa dalam perkara splitsing);

ADVERTISEMENT

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads