Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan mengenai status ASN Itong Isnaini Hidayat, mantan hakim yang kini menjadi terpidana korupsi. MA mengatakan status ASN Itong diaktifkan lagi untuk mempercepat proses pemberhentian tidak dengan hormat Itong di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Jadi saya tegaskan, tidak ada pengangkatan kembali saudara Itong Isnaeni Hidayat sebagai PNS di PN Surabaya, status yang bersangkutan sebagai Klerek Analisa Perkara Pengadilan di Pengadilan Negeri Surabaya adalah untuk mempercepat proses rekomendasi BKN tentang pemberhentian tidak dengan hormat yang bersangkutan sebagai PNS di Mahkamah Agung, yang merupakan tindak lanjut atas diberhentikannya yang bersangkutan sebagai hakim dengan Keputusan Presiden RI," ujar Jubir MA, Yanto, saat jumpa pers, Kamis (28/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yanto mengatakan, untuk memberhentikan pegawai negeri, diperlukan sejumlah tahap. Salah satunya, pengaktifan kembali status pegawainya kemudian baru diberhentikan tidak dengan hormat.
"Seperti yang saya sebutkan tadi, bahwa untuk diberhentikan dengan tidak hormat, maka yang bersangkutan diaktifkan kembali dengan jabatan tertentu, setelah itu kemudian diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana kita bacakan tadi urutannya dengan SK SEKMA, mulai dari pengaktifan Klerek, kemudian ditindaklanjuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat," jelas Yanto.
Sebelumnya diberitakan, MA menugaskan hakim yang pernah menjadi terpidana korupsi, Itong Isnaini Hidayat, sebagai pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Itong merupakan eks terpidana kasus suap dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Dilansir detikJatim, Kamis (28/8), hal tersebut diketahui dari Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan MA. SK itu membuat Itong akan aktif lagi sebagai ASN di PN Surabaya.
Pejabat Humas PN Surabaya Pujiono saat dikonfirmasi membenarkan soal SK penugasan Itong sebagai ASN. Namun, dia mengaku belum mengetahui jabatan apa yang akan ditempati Itong.
Sebagai informasi, Itong ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2022. Setelah menjalani proses hukum, Itong dijatuhi vonis 5 tahun penjara pada Oktober 2022. Dia sempat melawan dengan mengajukan banding dan peninjauan kembali, tapi vonisnya tak berubah.
Simak juga Video: Vonis Eks Ketua PN Surabaya Kasus Ronald Tannur Digelar 22 Agustus