DKI Izinkan Tempat Karaoke Dibuka
Pemprov DKI Jakarta membuka tempat usaha karaoke di masa PPKM level 1. Sebanyak 62 tempat karaoke telah mengantongi izin buka.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Patria Riza mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan saat uji coba pembukaan tempat karaoke. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona di tempat hiburan.
"Terkait karaoke memang sudah dibuka untuk ke depan dengan kapasitas 25 persen dan 50 persen ruangan yang ada. Jadi sekali lagi tentu semuanya harus memastikan dilaksanakan protokol kesehatan," ujar Riza di YPI Al Azhar, Jakarta Selatan, Sabtu (6/11/2021).
"Jangan sampai di tempat hiburan, terutama karaoke, terjadi penyebaran," sambungnya.
(lir/dnu)