Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mencurahkan pendapatnya soal aturan karaoke bisa beroperasi di DKI Jakarta. Menurutnya, ada diskriminasi antara usaha hiburan dengan usaha lainnya di masa pandemi.
Ketua Asphija Hana Suryani mengatakan ada beberapa aturan yang disorot. Seperti soal pengelola karaoke yang harus mengajukan permohonan sebelum diizinkan buka.
"Nggak apa-apa mengajukan, kewajiban memenuhi prokes, itu kita ibaratnya proaktif kalau disuruhnya begitu (mengajukan). Kita bersuara ke arah, kenapa sih dibedakan? Kenapa? Ini kan usaha legal. Sama-sama usaha legal," ujarnya saat dihubungi, Jumat (5/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hana membandingkan usaha karaoke dengan usaha lain, seperti restoran dan hotel. Menurutnya, dua usaha tersebut tidak perlu mengajukan permohonan.
"Usaha lain nggak digituin. Pasti ada (diskriminasi), restoran memang nggak ada room? Ada kok, private room. Hotel juga ada privat. Apa cuma dipakai keluarga? Kita tahu kok banyak dipakai kumpul-kumpul, apakah mereka screening, nggak. Apakah mereka mengajukan untuk buka? Nggak," ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini beberapa tempat karaoke keluarga telah diizinkan beroperasi di Jakarta. Asphija mengatakan tidak lama lagi karaoke eksklusif juga akan menyusul.
"Sekarang dibuka karaoke keluarga. Dia ada asosiasi sendiri. Karaoke eksklusif katanya sih bentar lagi juga. Kurang-lebih dua minggu pada PPKM selanjutnya," kata Hana.
Lebih lanjut Hana kembali menyayangkan aturan untuk pengusaha karaoke mengajukan permohonan verifikasi untuk membuka kembali tempat usahanya. Kendati demikian, dia menekankan tetap akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Mengganjal mah mengganjal, bukan mengganjal lagi. Kita sudah... lihat saja pemerintah mau apa," katanya.
"Udah ngantre dua tahun. Dibuka, suruh gini juga," katanya.
Simak juga 'Karaoke di DKI Dibuka, Wagub: Kalau Melanggar, Cabut Izinnya!':
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta membuka tempat usaha karaoke di masa PPKM level 1. Sebanyak 62 tempat karaoke telah mengantongi izin pembukaan.
"Iya, (62 karaoke) hari ini boleh buka," kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Iffan saat dihubungi, Jumat (5/11/2021).
Iffan mengatakan 62 tempat karaoke sudah lolos tahap verifikasi yang dilakukan bersama tim gabungan Pemprov DKI. Adapun aspek yang dinilai saat verifikasi adalah pengaturan dan kesiapan protokol kesehatan COVID-19.
"Kita melakukan verifikasi bersama BPBD bersama Satpol PP bersama Dinkes mengenai kesiapan kita untuk pembukaan kembali usaha karaoke," jelasnya.
Iffan menuturkan penambahan jumlah karaoke akan dilakukan secara bertahap. Untuk itu, dia meminta para pengelola usaha karaoke mengajukan permohonan verifikasi.
"Harus lakukan pengajuan untuk dicek kesiapannya," terangnya.