Kabar baik datang bagi industri hiburan di DKI Jakarta. Karaoke sudah boleh buka. Berikut ini fakta-fakta soal karaoke di Jakarta boleh beroperasi lagi.
Dirangkum detikcom, Jumat, (5/11/2021), ada tiga hal yang harus diketahui soal pembukaan kembali tempat karaoke di Jakarta. Pembukaan kembali tempat karaoke di Jakarta berdasarkan Surat Edaran Disparekraf DKI Jakarta Nomor 291/SE/2021.
"Iya, (62 karaoke) hari ini boleh buka," kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Iffan saat dihubungi.
Berikut ini tiga hal tentang karaoke boleh buka lagi di Jakarta:
1. Kapasitas 25 Persen
Unit usaha karaoke hanya boleh menerima pengunjung yang sudah divaksinasi COVID-19 dengan kapasitas 25 persen. Sedangkan untuk ruangan bernyanyi yang boleh digunakan 50 persen dari jumlah ruangan yang tersedia.
Sedangkan pengelola wajib membentuk Satgas COVID-19 sebagai pengawasan protokol kesehatan virus Corona. Setelah ruangan karaoke selesai digunakan, pengelola wajib melakukan disinfeksi ruang bernyanyi dan mengosongkan ruangan selama 1 jam.
"Melakukan disinfeksi ruang bernyanyi berikut pembersihan peralatan dan pengosongan ruangan dimaksud selama 1 jam, selanjutnya ruangan dapat dipergunakan kembali," kata Iffan.
Simak juga 'Saat Polisi Segel Dua Tempat Karaoke Yang Beroperasi Saat PPKM Level-3':