3 Hal tentang Karaoke Boleh Buka Lagi di Jakarta

Round-up

3 Hal tentang Karaoke Boleh Buka Lagi di Jakarta

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 05 Nov 2021 21:33 WIB
ilustrasi menyanyi
Ilustrasi (Thinkstock)
Jakarta -

Kabar baik datang bagi industri hiburan di DKI Jakarta. Karaoke sudah boleh buka. Berikut ini fakta-fakta soal karaoke di Jakarta boleh beroperasi lagi.

Dirangkum detikcom, Jumat, (5/11/2021), ada tiga hal yang harus diketahui soal pembukaan kembali tempat karaoke di Jakarta. Pembukaan kembali tempat karaoke di Jakarta berdasarkan Surat Edaran Disparekraf DKI Jakarta Nomor 291/SE/2021.

"Iya, (62 karaoke) hari ini boleh buka," kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Iffan saat dihubungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini tiga hal tentang karaoke boleh buka lagi di Jakarta:

1. Kapasitas 25 Persen

Unit usaha karaoke hanya boleh menerima pengunjung yang sudah divaksinasi COVID-19 dengan kapasitas 25 persen. Sedangkan untuk ruangan bernyanyi yang boleh digunakan 50 persen dari jumlah ruangan yang tersedia.

ADVERTISEMENT

Sedangkan pengelola wajib membentuk Satgas COVID-19 sebagai pengawasan protokol kesehatan virus Corona. Setelah ruangan karaoke selesai digunakan, pengelola wajib melakukan disinfeksi ruang bernyanyi dan mengosongkan ruangan selama 1 jam.

"Melakukan disinfeksi ruang bernyanyi berikut pembersihan peralatan dan pengosongan ruangan dimaksud selama 1 jam, selanjutnya ruangan dapat dipergunakan kembali," kata Iffan.

Simak juga 'Saat Polisi Segel Dua Tempat Karaoke Yang Beroperasi Saat PPKM Level-3':

[Gambas:Video 20detik]



2. 62 Tempat Dibuka

Iffan mengatakan 62 tempat karaoke sudah lolos tahap verifikasi yang dilakukan bersama tim gabungan Pemprov DKI. Adapun aspek yang dinilai saat verifikasi adalah pengaturan dan kesiapan protokol kesehatan COVID-19.

"Kita melakukan verifikasi bersama BPBD bersama Satpol PP bersama Dinkes mengenai kesiapan kita untuk pembukaan kembali usaha karaoke," katanya.

Iffan menuturkan penambahan jumlah karaoke akan dilakukan secara bertahap. Untuk itu, dia meminta para pengelola usaha karaoke mengajukan permohonan verifikasi.

3. Durasi

Pemprov DKI juga mewajibkan seluruh pengunjung dan karyawan telah divaksinasi COVID-19 dan mengakses PeduliLindungi sebelum masuk ke tempat karaoke.

Selanjutnya, bagi pengunjung diwajibkan melakukan reservasi secara online terlebih dahulu. Setelah itu, durasi bernyanyi pengunjung dibatasi maksimal 3 jam.

Pengunjung dibolehkan memesan makanan dan minuman di dalam karaoke. Nantinya petugas akan memberikan label kepada gelas masing-masing pengunjung.

"Durasi pengunjung berada di dalam ruangan bernyanyi maksimal 3 jam," kata Iffan.

Halaman 2 dari 2
(gbr/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads