62 Tempat Karoke Dibuka, Wagub: Langgar Prokes COVID, Cabut Izinnya!

ADVERTISEMENT

62 Tempat Karoke Dibuka, Wagub: Langgar Prokes COVID, Cabut Izinnya!

Annisa Rizky Fadhila - detikNews
Sabtu, 06 Nov 2021 11:36 WIB
Jakarta -

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Patria Riza mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan saat uji coba pembukaan tempat karaoke. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona di tempat hiburan.

"Terkait karaoke memang sudah dibuka untuk ke depan dengan kapasitas 25 persen dan 50 persen ruangan yang ada. Jadi sekali lagi tentu semuanya harus memastikan dilaksanakan protokol kesehatan," ujar Riza di YPI Al Azhar, Jakarta Selatan, Sabtu (6/11/2021).

"Jangan sampai di tempat hiburan, terutama karaoke, terjadi penyebaran," sambungnya.

Riza memaparkan pihaknya bakal memastikan pengawasan di seluruh tempat karaoke. Dengan demikian, masyarakat maupun pengelola diminta mematuhi aturan yang ada.

"Semuanya harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami memastikan ada pengawasan di semua tempat," jelasnya.

Dia pun tak segan mencabut izin usaha apabila mendapati tempat karaoke yang melanggar aturan. Saat uji coba tempat karaoke, dia meminta pengelola menaati protokol kesehatan demi keamanan bersama.

"Dipastikan, apabila melanggar, akan kami beri sanksi, termasuk kami cabut izin usahanya," kata dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membuka tempat usaha karaoke di masa PPKM level 1. Sebanyak 62 tempat karaoke telah mengantongi izin buka.

"Iya, (62 karaoke) hari ini boleh buka," kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Iffan saat dihubungi, Jumat (5/11).

Iffan mengatakan 62 tempat karaoke sudah lolos tahap verifikasi yang dilakukan bersama tim gabungan Pemprov DKI. Adapun aspek yang dinilai saat verifikasi adalah pengaturan dan kesiapan protokol kesehatan COVID-19.

(dnu/dnu)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT