Round-Up

4 Fakta Aktual Mahasiswa Polsri Dikeroyok yang Viral

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 22:03 WIB
Empat terduga pengeroyok mahasiswa berinisial ART (20) di Politeknik Negeri Sriwijaya ditetapkan jadi tersangka. Keempat tersangka juga ditahan. (dok Istimewa)
Jakarta -

Polisi terus mendalami kasus pengeroyokan mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri), Sumatera Selatan (Sulsel). Dalam kasus sini, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut fakta-fakta terbarunya.

Pengeroyokan ini awalnya terekam dalam video yang akhirnya viral di media sosial. Korban merupakan mahasiswa semester V berinisial ART (20). Dia diduga dikeroyok oleh 15 orang saat berada di kampusnya, Sabtu (30/10) sore.

ART yang menjadi korban pengeroyokan kemudian melaporkan aksi tersebut. Polisi pun bergerak mengusut kasus pengeroyokan di kampus itu.


Berikut fakta-fakta terbaru kasus pengeroyokan ini:

1. 4 Pengeroyok Jadi Tersangka

Polisi mengatakan 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan ini. Keempatnya saat ini ditahan polisi.

"Keempat pelaku pengeroyokan (terbukti bersalah) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (3/11/2021).

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Amar Wiratama (20), Hasbi Mahfud (20), M Rivaldo Dewa Putra (20), dan Aji Aslam Maulana alias AJ (21).


2. 11 Orang Tak Terbukti Menganiaya

Selain 4 orang, polisi sebelumnya menetapkan DPO kepada 11 terduga pengeroyok. Setelah dilakukan penyelidikan, 11 orang tersebut tidak terlibat kasus pengeroyokan itu.

"Sebelas (orang) lainnya itu saat kejadian sedang ada dalam sebuah pertandingan olahraga voli di kampus tersebut. Jadi yang lain (11 orang) itu hanya ikut meramaikan saja, ikut kejar-kejaran saja, tidak ada ikut menganiaya (korban)," kata Tri Wahyudi.

Tri Wahyudi juga menjelaskan pasal yang menjerat tersangka. Dia dia menambahkan bahwa berkas kasus ini akan diserahkan ke kejaksaan apabila sudah lengkap.

"Para tersangka dijerat tentang tindak pidana Pasal 170 KUHP. Kalau berkasnya sudah lengkap, akan langsung kita serahkan ke kejaksaan," jelasnya.




(lir/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork