Rachel Vennya Tersangka, Berikut 4 Hal yang Diketahui Sejauh Ini

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 18:04 WIB
Jakarta -

Rachel Vennya tersangka kabur karantina. Polda Metro Jaya sudah selesai melakukan gelar perkara mengenai kasus kabur karantina Rachel Vennya. Saat ini, selebgram tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Akhir-akhir ini nama Rachel Vennya menjadi perbincangan publik. Hal ini dikarenakan ia bersama pacar dan managernya diduga kabur dari karantina sepulang dari New York beberapa waktu lalu.

Simak informasi di bawah ini mengenai Rachel Vennya menjadi tersangka yang telah dirangkum detikcom.

Rachel Vennya Tersangka: Sebelumnya Sebagai Saksi

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, sebelumnya Rachel Vennya masih berstatus saksi dalam penyidikan kasus kabur karantina ini. Saat itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa setelah Rachel Vennya diperiksa, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka di kasus tersebut.

Namun, pengacara mengungkap Rachel Vennya siap untuk ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Dia menyebut kliennya akan bersikap patuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan saat ini.

"Intinya Rachel ini siap untuk mengikuti proses hukum. Dia akan taat dan patuh terhadap proses yang berjalan," ucap Indra, pengacara Rachel Vennya, Senin (1/11/2021).

Rachel Vennya Tersangka: Terancam 1 Tahun Penjara

Polisi sudah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka di kasus kabur karantina ini. Rachel Vennya terancam 1 tahun penjara. Penetapan tersangka Rachel Vennya ini dikeluarkan setelah polisi melakukan gelar perkara.

"UU Karantina itu, ancaman 1 tahun penjara,"kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).

Namun polisi tidak menahan Rachel Vennya. Alasan tidak ditahannya Rachel Vennya karena ancaman hukuman selebgram itu di bawah 5 tahun.

"Secara subjektif seperti ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan," tutur Yusri.

Informasi soal Rachel Vennya tersangka juga dapat dilihat di halaman selanjutnya.




(izt/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork