Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, 5 Orang Ditangkap

Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, 5 Orang Ditangkap

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 17 Des 2025 16:04 WIB
Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, 5 Orang Ditangkap
Polda Metro menangkap lima pelaku praktik aborsi di apartemen Jaktim. (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal. Praktik aborsi itu dilakukan di sebuah apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur (Jaktim).

"Membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan jaringan pelaku dan berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers, Rabu (17/12/2025).

Praktik aborsi ilegal itu sudah berlangsung sejak 2022 hingga 2025. Berdasarkan penyelidikan polisi, total ada 361 pasien yang sudah melakukan aborsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menambahkan praktik aborsi ilegal dipasarkan melalui website. Korban dan para tersangka akan berkomunikasi melalui WhatsApp.

ADVERTISEMENT

"Setelah terhubung melalui website, terhubung ke nomor WhatsApp admin, disampaikan syarat-syaratnya," kata Edy Suranta.

Saat ini lima orang pelaku yang terlibat sudah ditangkap. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat untuk praktik aborsi.

"Setelah dilakukan penangkapan, dilakukan penggeledahan, termasuk olah TKP. Ditemukan sisa darah pasien aborsi ilegal, kemudian peralatan aborsi, termasuk kapas bekas darah," jelasnya.

Simak juga Video 'Pelaku Sudah Beroperasi Sejak 2015 dan Sudah Banyak Membantu Aborsi':

(wnv/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads