Kembali ke persidangan, hakim Rosmina bertanya tentang sifat aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN terkait pengadaan barang dan jasa. Rosmina bertanya apakah direksi boleh menyimpang dari aturan Permen BUMN.
"Dalam permen tersebut, ini kita persoalkan tentang pengadaan barang dan jasa. Yang disajikan penuntut umum persoalannya adalah penyajian pengadaan barang dan jasa, yang disajikan penuntut umum persoalannya adalah penyajian pengadaan barang dan jasa, apakah di dalam permen tersebut karena Saudara yang menandatangani karena dianggap Saudara tahu betul semuanya itu, meskipun tadi Saudara menyebutkan Saudara tidak ikut detail membahasnya," kata hakim Rosmina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian tim itu yang melaporkan kepada Saudara, apakah di dalam permen tersebut, ada ketentuan yang mengatur hal-hal yang boleh disimpangi oleh direksi dalam pengadaan barang dan jasa?" tambah hakim Rosmina.
Menurut Sofyan, penyimpangan boleh dilakukan asalkan sesuai dengan peraturan direksi.
"Secara teknis saya tidak ingat, Yang Mulia," jawab Sofyan.
"Secara teknis tidak ingat, tapi itu semua pasti lengkap termuat di dalam Permen?" tanya hakim Rosmina.
"Harusnya begitu, Yang Mulia," jawab Sofyan.
"Boleh penyimpangan?" tanya hakim Rosmina.
"Asalkan dengan peraturan direksi," jawab Sofyan.
Dalam sidang ini, RJ Lino didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan tiga unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II. RJ Lino didakwa memperkaya diri sebesar USD 1.997.740,23.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM), China, seluruhnya sebesar USD 1.997.740,23 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pelindo II (persero) sebesar USD 1.997.740,23," ucap jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/8).
Jaksa mengatakan hasil kerugian negara terkait pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II pada 2010 didapat dari penghitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan QCC tahun 2010 pada PT Pelindo II dan instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang, dan Pontianak.
(whn/zap)