Empat terduga pengeroyok mahasiswa berinisial ART (20) di Politeknik Negeri Sriwijaya ditetapkan jadi tersangka. Keempat tersangka juga ditahan.
"Keempat pelaku pengeroyokan (terbukti bersalah) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (3/11/2021).
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Amar Wiratama (20), Hasbi Mahfud (20), M Rivaldo Dewa Putra (20), dan Aji Aslam Maulana alias AJ (21).
11 Orang Terduga Tak Terbukti Menganiaya
Tri mengaku, dari hasil pengembangan, 11 orang lainnya yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO tidak terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut.
"Sebelas (orang) lainnya itu saat kejadian sedang ada dalam sebuah pertandingan olahraga voli di kampus tersebut. Jadi yang lain (11 orang) itu hanya ikut meramaikan saja, ikut kejar-kejaran saja, tidak ada ikut menganiaya (korban)," katanya.
"Para tersangka dijerat tentang tindak pidana Pasal 170 KUHP. Kalau berkasnya sudah lengkap, akan langsung kita serahkan ke kejaksaan," jelasnya.
Motif Pengeroyokan
Sebelumnya, polisi mengatakan kejadian pengeroyokan yang dialami mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya inisial ART (20) itu terjadi karena adanya saling pandang antara korban dan pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, kejadian itu berawal adanya saling pandang antara korban dan temannya (pelaku) Amar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Selasa (2/11).
Dia mengatakan peristiwa ini terjadi saat Amar hendak mengambil masker di mobil pelaku lainnya, Hasbi. Saat itulah menyebut Amar bertemu dengan korban.
"Di sana, terjadi saling pandang antara pelaku dan korban, sehingga membuat keduanya saling tersinggung," kata Tri.
Simak pernyataan pihak kampus terkait kasus pengeroyokan yang videonya viral di medsos ini pada halaman selanjutnya.
(jbr/jbr)