Renovasi Ruko Berujung Sengketa, Sebagai Kontraktor Saya Harus Bagaimana?

detik's Advocate

Renovasi Ruko Berujung Sengketa, Sebagai Kontraktor Saya Harus Bagaimana?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 08:08 WIB
Putra Sianipar
Putra Sianipar (dok.pri)
Jakarta -

Proyek properti penuh dengan pertalian keperdataan sehingga harus betul-betul jeli dalam membuat perjanjian. Bila tidak jelas dalam kesepakatannya, alih-alih kedua belah pihak puas, malah bisa berujung sengketa.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Yth. Redaksi Detik.com
Yth. Bapak Andi Saputra

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkenalkan nama saya Christanto umur 39 tahun, saya mau berkonsultasi.

Saya dan teman saya menjalankan usaha renovasi rumah kecil-kecilan, ada satu proyek ruko yang saat ini kami kerjakan. Singkat cerita di awal perjanjian, kami dapat menggunakan listrik pemilik rumah untuk pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan kami yang membayar tagihannya.

ADVERTISEMENT

Kasus yang menimpa kami adalah saat ini ruko tersebut belum ada serah terima (walaupun kami sudah mengajukan serah terima tapi pemilik selalu berkelit mengatakan masih ada beberapa perbaikan yang harus kami kerjakan), amun ruko tersebut sudah dioperasikan oleh pemilik tersebut. Pada bulan oktober ini muncul tagihan listrik atas ruko tersebut dan pemilik menagihkan biaya listrik kepada kami.

Pertanyaan saya adalah apakah secara hukum bangunan yang belum diserahterimakan dari kontraktor kepada pemilik dapat dioperasikan/digunakan oleh pemilik?

Jika dapat digunakan/dioperasikan kami takut akan ada kerusakan karena operasional dan kami akan dibebani biaya lagi.

Mohon saran dan masukannya.
Demikian kami sampaikan.
Atas perhatian dan sarannya.

Salam,
Chistanto

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat Putra Tegar Sianipar, S.H., LL.M.

Mau tahu jawabannya? Buka halaman selanjutnya.

Berikut jawaban lengkapnya:

Terimakasih atas pertanyaan yang telah saudara berikan, berikut Kami akan memberikan jawaban atas pertanyaan yang saudara berikan.

Pertanyaan Saudara adalah "apakah bangunan yang belum diserahterimakan oleh kontraktor kepada pemilik dapat dioperasikan/digunakan oleh pemilik"?

Kami berasumsi Saudara telah memiliki Perjanjian Pemberian Jasa Konstruksi ("Perjanjian") yang sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata antara Saudara dengan Pemilik. Kemudian menurut ketentuan pasal 1381 KUHPerdata, salah satu cara untuk mengakhiri Perjanjian tersebut adalah dengan pelunasan atau tindakan pemenuhan prestasi. Dalam hal ini berarti pemenuhan prestasi dari kontraktor berupa penyerahan hasil pekerjaan jasa konstruksi dalam Perjanjian berupa ruko yang telah direnovasi harus diserahkan.

Salah satu cara untuk mengakhiri Perjanjian tersebut adalah dengan pelunasan atau tindakan pemenuhan prestasi. Putra Sianipar, advokat

Berita Acara Serah Terima (BAST) adalah serah terima pekerjaan dari kontraktor ke pemilik ruko yang menandakan telah selesainya pekerjaan tersebut. Jadi apabila serah terima tersebut dilakukan tanpa ditandatanganinya BAST maka maka hasil pekerjaan jasanya dapat dianggap belum selesai dan masih menjadi tanggungan dari kontraktor.

Pengaturan mengenai BAST biasanya diatur dalam klausul perjanjian. Sepanjang diatur dalam klausul perjanjian tentang limitasi dari BAST di mana sebelum adanya serah terima dilakukan maka pemilik gedung tidak dapat menggunakan. Maka pemilik ruko tidak dapat melakukan kegiatan dan/atau menempati bangunan tersebut sampai dengan ditandatanganinya BAST.

Terima kasih, semoga membantu.

Putra Tegar Sianipar, S.H., LL.M.
Gedung Jaya lt 9
Jl MH Thamrin
Menteng, Jakarta Pusat

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 3
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads