Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di kasus pembunuhan karena permintaan menikah ditolak di Rokan Hulu (Rohul), Riau. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah dodos.
Dodos ialah alat yang biasa dipakai untuk memanen kelapa sawit.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto mengatakan barang bukti diamankan berupa baju, celana, dan dodos. Khusus untuk dodos diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Barang bukti ada dodos bergagang kayu, panjangnya lebih-kurang 4 meter," kata AKBP Wimpi saat dikonfirmasi detikcom, Senin (1/11/2021).
Pelaku Pakai Dodos Korban
Dodos maut itu ditemukan polisi setelah dibuang pelaku di parit. Hasil pemeriksaan, dodos diketahui milik korban dan diambil oleh pelaku setelah permintaan menikah ditolak.
"Dodos punya korban, ada di rumah itu," sambung mantan Kapolres Kepulauan Meranti tersebut.
Selain dodos, barang bukti lain yang diamankan berupa pakaian korban dan pakaian pelaku. Khusus pakaian korban terlihat sudah berlumuran darah.
"Barang bukti lain ada celana korban yang berlumuran darah. Termasuk kaos warna putih milik pelaku dan celana pendek milik pelaku," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pemuda bernama Niko Tampubolon (21) nekat membunuh Pangalop Gultom (51). Aksi itu dilakukan karena pelaku tidak mendapat restu untuk menikah dengan anak korban, RG (28).
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(ras/jbr)