Perkosa-Setrum Lalu Tenggelamkan Bocah hingga Tewas, Pria Sumsel Ditangkap

M Syahbana - detikNews
Senin, 01 Nov 2021 14:15 WIB
Foto: Tersangka pemerkosaan-pembunuhan bocah di Sumsel ditangkap (dok. Istimewa)
Palembang -

Bocah perempuan berusia 12 tahun di OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), tewas disetrum-ditenggelamkan usai diperkosa dan mayatnya dibuang ke sungai. Pelaku pemerkosaan-pembunuhan itu, Wahyu Purnomo (50), ditangkap.

"Benar, pelaku persetubuhan dan pembunuhan seorang bocah yang mayatnya ditemukan di aliran sungai sudah kita tangkap. Pelaku mengakui kejadian itu sudah direncanakan sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Acep Yuli Sahara, saat dimintai konfirmasi, Senin (1/11/2021).

Acep mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (25/10). Saat itu, Wahyu disebut melihat korban saat hendak berangkat mandi di sungai.

Dia menyebut Wahyu membuntuti korban. Malamnya, Wahyu membawa alat setrum ikan menuju rumah korban. Setelah itu, Wahyu diduga mematikan aliran listrik di rumah korban.

"Tersangka mengintip korban dari celah pintu, yang saat itu tersangka melihat korban terbangun dan menuju ke belakang rumah," katanya.

Tersangka kemudian mengikuti dan membawa korban ke tepian sungai lalu diduga memperkosa korban. Setelah itu, korban disetrum dan ditenggelamkan hingga tewas.

"(Tersangka) menarik menenggelamkan kepala korban selama kurang lebih 5 menit dengan maksud memastikan korban meninggal dunia dan dihanyutkan," ujarnya.

Warga kemudian menemukan mayat di pinggiran sungai Desa Sukarami. Dari informasi itu polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ke kawasan Pesisir Barat, Lampung.

"Tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo pasal 80 ayat (3) UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang pelindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.




(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork