Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Riau menangkap buron kasus korupsi PT Inhutani IV Sub-unit Rengat, Mujiono. Mujiono ditangkap setelah 18 tahun melarikan diri.
"Dia umpet-umpetan karena buron. Dia lari ke Banjarmasin, lalu ke Palu. Setelah kami dapat informasi langsung bergerak cepat," tegas Kajati Riau Jaja Subagja kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (1/11/2021).
Mujiono ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (28/10). Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Riau dan Kejari Inhil serta kejaksaan tinggi setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih-kurang 3 hari. 3 hari kita rapat dulu secara intern, secara rahasia. Langsung kami gerak. Tak ada perlawanan saat dia ditangkap," kata Jaja.
Setelah ditangkap, Mujiono yang sudah bertatus terpidana diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba, Minggu (31/10) sore. Mujiono kemudian dieksekusi ke Lapas Pekanbaru pagi ini.
![]() |
Mujiono tampak menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Dia juga terlihat menggunakan masker dan tangannya diborgol.
Mujiono divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 600 juta. Putusan dibacakan majelis hakim pada sidang yang digelar pada 2003.
Setelah tertangkapnya Mujiono karena merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar, kini Kejaksaan memburu Agus. Keduanya saat itu menjabat asisten di PT Inhutani VI Riau Sub Unit Rengat.
Lihat juga Video: Kata Warga soal Wacana Hukuman Mati Pelaku Korupsi di Tanah Air
(ras/haf)