Kasus pedagang Pajak (Pasar) Pringgan Medan korban penikaman malah jadi tersangka telah disetop polisi. Sebelum kasus ini, ada dua kasus lain di mana korban menjadi tersangka dan juga telah disetop polisi. Imbas arahan tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kasus Pertama terjadi di Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Kasus ini berawal dari video viral menunjukkan pria diduga preman menendang pedagang yang belakangan diketahui bernama Litiwari Gea.
Litiwari, yang merupakan korban, sempat ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Litwari Gea ini dilakukan Polsek Percut Sei Tuan usai mendapat laporan balik dari pria diduga preman, Benny.
Kasus ini kemudian menjadi sorotan berbagai pihak. Polrestabes Medan dan Polda Sumut kemudian turun tangan menarik kasus tersebut.
Laporan yang dilayangkan Litiwari ditangani oleh Polrestabes Medan. Sementara, laporan dari Benny yang membuat Litiwari menjadi tersangka ditarik Polda Sumut.
Proses audit terhadap penyidikan itu kemudian dilakukan. Dari proses audit itu, Polda Sumut menemukan proses penyidikan yang tak sesuai prosedur.
AKP Janpiter Napitupulu kemudian dicopot dari jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan. Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan saat itu juga dicopot.
"Betul," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat ditanyai mengenai pencopotan Janpiter, Rabu (13/10/2021).
Polda Sumut yang melakukan audit penyidikan kemudian menghentikan proses penyidikan terhadap Litiwari. Sementara kasus pemukulan yang dilakukan Benny terus dilanjutkan.
"Pertama, bahwa penetapan tersangka terhadap Ibu Litiwari Iman Gea berdasarkan tadi yang saya sampaikan dinilai masih prematur. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil penyidikan yang sudah dilakukan termasuk yang ditemukan oleh polsek maka penyidik menyimpulkan bahwa perkara atau laporan tersebut bukan tindak pidana," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (22/10).
"Oleh sebab itu, penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Benny terhadap Ibu Gea, maka berdasarkan gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya," ucap Panca.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
(haf/fjp)