Seorang pedagang di pasar atau Pajak Pringgan yang dianiaya oleh preman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Baru. Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra, Habiburokhman mengatakan orang yang membela diri dalam keadaan darurat bukanlah perbuatan kriminal.
"Kami belum mendapat informasi detail dan lengkap soal kasus seperti ini. Tetapi secara umum perlu kami sampaikan bahwa seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Habiburokhman mengatakan perbuatan pembelaan diri itu tak hanya berlaku di Indonesia, akan tetapi juga berlaku di dunia internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bukan hanya diatur di KUHP tapi itu berlaku juga di dunia internasional, ada ketentuan self defense is not a crime," kata dia.
Oleh sebab itu, Habiburokhman meminta pihak penyidik hati-hati dalam menangani perkara tersebut. Dia berharap tak ada diskriminalisasi terhadap korban kejahatan.
"Saya minta pihak kepolisian bisa benar-benar jeli dalam menyidik perkara tersebut. Jangan sampai korban malah dikriminalisasi oleh penjahat. Mari kita jaga citra Polri jangan sampai rusak di mata publik," ucapnya.
Pedagang Ditikam di Medan Jadi Tersangka
Sebelumnya, seorang pedagang Pajak Pringgan mengaku ditetapkan sebagai tersangka meski dirinya menjadi korban penusukan. Pedagang berinisial BA itu kemudian menceritakan peristiwa itu.
"Saya dorong, kemudian ditikam saya. Itu baru saya tahu dia bawa senjata diambil dari pinggangnya. Kemudian saya ditikam lagi di dada sebelah kanan. Spontan saya ambil kunci roda dari mobil dan memukul kepalanya," ucap BA kepada wartawan, Kamis (28/10).
Simak berita selengkapnya pada halaman berikut.
BA mengatakan dirinya kemudian dibawa ke rumah sakit dan dioperasi. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh orang tua BA ke polisi.
"Tanggal 20 saya dapat surat panggilan sebagai tersangka. Saya pun kaget. Saya dilaporkan karena melakukan pemukulan itu. Ini saya korban, kenapa saya tersangka," tutur BA.
Polisi Buka Opsi Setop Kasus
Polrestabes Medan menyebut kasus itu bisa saja dihentikan. Kasus bisa berhenti jika tak ditemukan niat jahat dari korban.
"Apabila kita tidak menemukan niat jahat dari Saudara BA, kasus tersebut akan kita hentikan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (28/10/2021) malam, Riko mengatakan kasus itu diambil alih Polrestabes Medan. Kasus itu sedang ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
"Itu untuk kasusnya kita tarik ke Polrestabes dan sedang didalami oleh rekan-rekan dari Satreskrim Polrestabes," ujarnya.