Medan -
Seorang pedagang Pasar atau Pajak Pringgan Medan, BA, yang menjadi korban penusukan, juga ditetapkan sebagai tersangka. Polda Sumut membentuk tim untuk mengaudit kasus ini.
"Kasus kembali di Medan Baru, saya dengar kemarin dan saya sudah turunkan tim untuk melakukan audit kembali kepada proses seperti itu," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Panca menyebut tim itu bakal meninjau ulang penetapan tersangka terhadap BA. Dia mengatakan tim tersebut bakal mengecek apakah penetapan tersangka terhadap BA sudah sesuai prosedur atau belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama adalah melihat sejauh mana mekanisme penanganan perkaranya benar atau tidak. Yang nanti akan membuktikan unsur-unsur pidana yang harus dipersyaratkan untuk memproses perkara tersebut," ujar Panca.
Panca mengatakan proses saling lapor yang dilakukan pedagang dan pelaku penusukan tidak boleh dihalangi. Panca mengatakan laporan itu merupakan hak setiap warga.
"Setiap masyarakat punya hak untuk melapor, polisi tidak bisa menolak serta-merta masyarakat yang mau melapor apabila dia mengalami sebuah kejadian pidana," tutur Panca.
"Tetapi dalam prosesnya polisi akan melakukan penyelidikan, kemudian penyidikan, yang nanti akan membuktikan sampai di mana laporan itu kebenarannya," tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sebelumnya, seorang pedagang berinisial BA mengaku ditikam pria berinisial BS di Pajak Pringgan, Medan. Dia menceritakan upaya pembelaan dirinya.
"Saya dorong, kemudian ditikam saya. Itu baru saya tahu dia bawa senjata diambil dari pinggangnya. Kemudian saya ditikam lagi di dada sebelah kanan. Spontan saya ambil kunci roda dari mobil dan memukul kepalanya," ucap BA kepada wartawan, Kamis (28/10).
Setelah mendapatkan penusukan, BA dibawa ke rumah sakit dan dioperasi. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh orang tua BA ke polisi.
"Tanggal 20 saya dapat surat panggilan sebagai tersangka. Saya pun kaget. Saya dilaporkan karena melakukan pemukulan itu. Ini saya korban, kenapa saya tersangka," tutur BA.
Polisi mengatakan BS, yang melakukan penusukan kepada BA, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus penusukan ini sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Riko mengatakan BA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Baru setelah ada laporan dari BS. Laporan dari BS atas BA ini kemudian diambil alih Polrestabes Medan dari Polsek Medan Baru untuk dipelajari lebih lanjut.
"Itu untuk kasusnya kita tarik ke Polrestabes dan sedang didalami oleh rekan-rekan dari Satreskrim Polrestabes. Dan apabila kita tidak menemukan niat jahat dari Saudara BA, kasus tersebut akan kita hentikan," jelas Riko saat konferensi pers di Polrestabes Medan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini