Bupati Berang
Bupati Aceh Singkil Dulmursid mengaku keberatan atas tindakan pihak yang memviralkan kasus itu. Dia awalnya bicara soal aturan yang berlaku di kawasan wisata Pulau Banyak. Menurutnya, sudah ada aturan yang melarang memelihara anjing Canon di lokasi itu.
"Kita lihat dulu, dia memviralkan sebuah berita yang ada dasarnya tidak diperbolehkan memelihara anjing, kita lihat. Kalau memang dia mengelola wisata, kita lihat aturannya juga dia mengelola wisata di situ sudah lengkap belum izinnya. Itu akan kita klarifikasi semuanya," kata Dulmusrid kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dulmusrid meminta semua pihak membaca aturan yang berlaku di Aceh. Dia mengingatkan semua pihak mematuhi aturan yang berlaku di suatu wilayah.
Dia mengaku keberatan soal kasus anjing mati ini diviralkan. Dia mengatakan pemilik resor harus menyampaikan klarifikasi.
"Kalau kita diajak jalan mediasi, dia harus klarifikasi dulu, dia yang viralkan, kita merasa keberatan, jadi harus klarifikasi dulu," ujarnya.
Aktivis Lapor Polisi
Kasus kematian anjing Canon berbuntut panjang. Aktivis pengayom satwa melaporkan kasus itu ke polisi.
"Laporannya baru dibuat," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil Iptu Abdul Halim saat dimintai konfirmasi, Selasa (26/10).
Halim menyebut laporan dibuat oleh Doni dari Yayasan Pengayom Satwa Indonesia. Dia belum menjelaskan siapa pihak terlapor.
"Ada laporan terkait penganiayaan hewan, namun terlapor tidak disebutkan di dalam laporan tersebut," jelas Halim.
Halim juga belum menjelaskan apa dugaan tindak pidana yang dilaporkan Doni ke polisi. Dia menyebut polisi bakal mempelajari laporan tersebut lebih dulu.
Simak permintaan maaf pemilik anjing Canon di halaman selanjutnya.