Syarat terbang ke Bali jadi informasi penting yang tak boleh dilewatkan karena ada peraturan baru mulai 24 Oktober 2021. Apalagi jika kamu hendak menghabiskan waktu di Bali
Adapun syarat-syarat yang harus diperhatikan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19.
Lalu apa saja syarat terbang ke Bali? melansir dari Instagram resmi Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali @baliairport, berikut syarat terbang ke Bali yang harus diperhatikan dan berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Terbang ke Bali: Wajib PCR-Kartu Vaksin
Sebagaimana syarat terbang ke daerah lainnya di wilayah Jawa dan Bali, untuk penerbangan dari dan ke Bali, calon penumpang pesawat wajib melampirkan hasil tes Polimerase Chain Reaction (PCR) dalam jangka waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Jangan lupa untuk menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama saat hendak melakukan perjalanan.
Adapun hasil tes antigen dalam jangka waktu maksimal 1x24 jam, yang sebelumnya masuk syarat penerbangan kini sudah tidak berlaku lagi.
Satgas COVID-19 menjelaskan soal alasan diperketatnya syarat hasil negatif COVID-19 untuk perjalanan jarak jauh. Kian ketatnya aturan didasarkan bentuk kehati-hatian pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19 saat pembatasan mulai dilonggarkan.
"Kebijakan mobilitas ini diperbaharui, menimbang semakin luas pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan," kata Jubir Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito kepada detikcom, Rabu (20/10/2021).
"Prinsip kehati-hatian terus diperhatikan," sambung dia.
Syarat Terbang ke Bali: Anak-anak di Bawah 12 Tahun Diizinkan
Kini anak-anak di bawah 12 tahun diizinkan bepergian dalam syarat penerbangan dari dan ke Bali. Adapun anak-anak tidak diwajibkan vaksin namun harus memenuhi syarat berikut ini:
- Didampingi oleh orang tua/keluarga, dengan melampirkan bukti kartu keluarga (KK)
- Memenuhi persyaratan kesehatan yakni melampirkan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat Terbang ke Bali: Tak Wajib Vaksin dengan Syarat
Aturan wajib vaksin dikecualikan untuk sejumlah kondisi yaitu:
- Penumpang di bawah usia 12 tahun
- Penumpang dengan kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Adapun sebagai pengganti kartu vaksin, diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Baca selengkapnya soal syarat terbang ke Bali di halaman berikutnya.
Simak Video: Alasan Satgas Wajibkan Hasil PCR Sebagai Syarat Naik Pesawat
Syarat Terbang ke Bali: Mengisi e-HAC
Syarat terbang dari dan ke Bali lainnya yaitu penumpang mengisi e-HAC Indonesia di bandar udara keberangkatan. Nantinya e-HAC dapat ditunjukkan ke petugas kesehatan di bandar udara tujuan/kedatangan.
Selain syarat-syarat di atas, sejumlah protokol kesehatan juga harus diperhatikan, yaitu:
- Penumpang dilarang makan dan minum untuk waktu penerbangan kurang dari 2 jam. Aturan dikecualikan bagi penumpang dengan keadaan tertentu yang diwajibkan mengkonsumsi obat tertentu di jam yang tertentu.
- Wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
- Dilarang berbicara selama di dalam pesawat, baik dengan telepon atau secara langsung secara searah atau dua arah.