Aturan PPKM Level 3 di Jawa Bali, Berlaku Hingga 1 November

Aturan PPKM Level 3 di Jawa Bali, Berlaku Hingga 1 November

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Kamis, 21 Okt 2021 16:54 WIB
Aturan PPKM Level 3 di Jawa Bali, Berlaku Hingga 1 November
Aturan PPKM Level 3 di Jawa Bali, Berlaku Hingga 1 November -- ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Aturan PPKM level 3 saat ini penting untuk diketahui. Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian dalam PPKM saat ini. Aturan ini berlaku selama 2 pekan terhitung dari 19 Oktober sampai 1 November 2021 mendatang.

Aturan mengenai PPKM di daerah Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19. Aturan tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin (18/10/2021).

Berikut informasi mengenai aturan PPKM Level 3 di Jawa Bali yang sudah kami rangkum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan PPKM Level 3 Jawa Bali

Adapun beberapa aturan dalam kebijakan PPKM level 3 di wilayah Jawa Bali adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk:
    a) SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan
    b) PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
  3. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
  4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dengan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.
  5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
  6. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
  7. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 60 menit.
  8. Mall sudah kembali dibuka hingga pukul 21.00 WIB. Pengunjung maksimal 50% dan harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall. Anak-anak tidak diperbolehkan masuk.
  9. Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 50% dan hanya kategori Hijau dan Kuning yang diizinkan masuk. Anak-anak tidak diizinkan untuk masuk bioskop.
  10. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 menit.
  11. Kegiatan di tempat ibadah dibatasi dengan maksimal kapasitas 50%.
  12. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%
  13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  14. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Setelah mengetahui aturan PPKM level 3 di daerah Jawa Bali, berikut daftar Kabupaten/Kota di Jawa Bali yang menerapkan PPKM level 3 di halaman selanjutnya.

ADVERTISEMENT

Daerah PPKM Level 3 Jawa Bali

Aturan PPKM level 3 di Jawa Bali sudah diketahui. Masih merujuk Inmendagri No 53 Tahun 2021, berikut Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Bali yang saat ini berstatus PPKM level 3:

Banten

  1. Kota Cilegon
  2. Kabupaten Tangerang
  3. Kabupaten Serang
  4. Kabupaten Pandeglang
  5. Kabupaten Lebak
  6. Kota Serang

Jawa Barat

  1. Kabupaten Kuningan
  2. Kabupaten Tasikmalaya
  3. Kabupaten Sukabumi
  4. Kabupaten Purwakarta
  5. Kabupaten Majalengka
  6. Kota Tasikmalaya
  7. Kabupaten Indramayu
  8. Kabupaten Cirebon
  9. Kabupaten Cianjur
  10. Kabupaten Ciamis
  11. Kabupaten Bogor
  12. Kabupaten Bandung
  13. Kabupaten Subang
  14. Kabupaten Garut

Jawa Tengah

  1. Kabupaten Wonosobo
  2. Kabupaten Temanggung
  3. Kabupaten Tegal
  4. Kabupaten Rembang
  5. Kabupaten Purworejo
  6. Kabupaten Purbalingga
  7. Kabupaten Pemalang
  8. Kabupaten Pati
  9. Kabupaten Magelang
  10. Kabupaten Kudus
  11. Kota Pekalongan
  12. Kabupaten Kebumen
  13. Kabupaten Cilacap
  14. Kabupaten Banjarnegara
  15. Kabupaten Pekalongan
  16. Kabupaten Jepara
  17. Kabupaten Grobogan
  18. Kabupaten Brebes
  19. Kabupaten Blora
  20. Kabupaten Batang

Jawa Timur

  1. Kabupaten Tulungagung
  2. Kabupaten Trenggalek
  3. Kabupaten Situbondo
  4. Kabupaten Ponorogo
  5. Kabupaten Pacitan
  6. Kabupaten Ngawi
  7. Kabupaten Magetan
  8. Kabupaten Lumajang
  9. Kota Probolinggo
  10. Kabupaten Kediri
  11. Kabupaten Bondowoso
  12. Kabupaten Blitar
  13. Kabupaten Tuban
  14. Kabupaten Sumenep
  15. Kabupaten Sampang
  16. Kabupaten Probolinggo
  17. Kabupaten Pasuruan
  18. Kabupaten Pamekasan
  19. Kabupaten Nganjuk
  20. Kabupaten Mojokerto
  21. Kabupaten Malang
  22. Kabupaten Jember
  23. Kabupaten Bojonegoro
  24. Kabupaten Bangkalan
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads