Aturan PPKM level 3 saat ini penting untuk diketahui. Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian dalam PPKM saat ini. Aturan ini berlaku selama 2 pekan terhitung dari 19 Oktober sampai 1 November 2021 mendatang.
Aturan mengenai PPKM di daerah Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19. Aturan tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin (18/10/2021).
Berikut informasi mengenai aturan PPKM Level 3 di Jawa Bali yang sudah kami rangkum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan PPKM Level 3 Jawa Bali
Adapun beberapa aturan dalam kebijakan PPKM level 3 di wilayah Jawa Bali adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk:
a) SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan
b) PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas. - Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dengan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Mall sudah kembali dibuka hingga pukul 21.00 WIB. Pengunjung maksimal 50% dan harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall. Anak-anak tidak diperbolehkan masuk.
- Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 50% dan hanya kategori Hijau dan Kuning yang diizinkan masuk. Anak-anak tidak diizinkan untuk masuk bioskop.
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Kegiatan di tempat ibadah dibatasi dengan maksimal kapasitas 50%.
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Setelah mengetahui aturan PPKM level 3 di daerah Jawa Bali, berikut daftar Kabupaten/Kota di Jawa Bali yang menerapkan PPKM level 3 di halaman selanjutnya.