Balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah bisa dilakukan dengan menggunakan jasa notaris dengan harapan proses lebih cepat. Tapi pada kenyataannya, ada saja kasus proses tersebut molor dan tidak sesuai waktu yang ditentukan. Lalu bisakah kita melaporkan notaris atas keterlambatan itu?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Selamat pagi Tim detikcom
Terima kasih sudah menghadirkan detik advocate kepada kami para pembaca setia detikcom. Semoga detikcom selalu jaya sebagai media yang mencerdaskan kami warga Indonesia. Amin
Persoalan yang saya alami yaitu waktu balik nama sertifikat yang saya lakukan di notaris terlampau lama. Saya sudah menunggu 1,5 tahun TMT November 2019 sampai dengan saat ini. Saya belum menerima sertifikat saya. Padahal kewajiban saya sudah diselesaikan secara lunas pada notaris.
Pertanyaan saya langkah apa yang harus saya tempuh? Kemudian waktu ideal pengurusan balik nama itu berapa lama?
Terim kasih.
By Jer
Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari advokat Sapta Krida Negara, S.H., M.H. Berikut jawaban lengkapnya:
Tonton juga Video: Kepala Desa di Klungkung Bali Ditangkap Gegara Palsukan Sertifikat Tanah
(asp/asp)