Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan rapor merah kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena melanggar janji untuk tidak melakukan penggusuran paksa kepada warga. Janji yang sama juga pernah dilanggar oleh pejabat sebelumnya, Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Terkait penggusuran, kita tahu Anies Baswedan naik menjadi gubernur dengan janji tidak akan menggusur paksa warga Jakarta dan akan menghilangkan penggusuran sebagai cara-cara, praktik-praktik yang sering terjadi di Jakarta," kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Charlie Meidino, setelah menyerahkan rapor merah empat tahun kepemimpinan Anies, di Balai Kota, Jakarta, Senin (18/10/2021).
"Pada kesempatan kali ini, kita meng-highlight permasalahan bahwa semasa kepemimpinan Anies tetap terjadi penggusuran paksa pada 2017 sampai 2019, LBH Jakarta mengeluarkan laporan yang menjelaskan bahwa dalam masa kepemimpinan Anies tetap terjadi penggusuran yang melanggar HAM," lanjutnya.
Dia mengatakan penggusuran dengan melibatkan Satpol PP dan anggota terkait masih terjadi. Penggusuran paksa juga dilakukan tanpa diawali dengan musyawarah.
"Walaupun memang jumlahnya lebih kecil tapi pola-pola serupa tanpa ada musyawarah dan juga pola-pola kekerasan melalui Satpol PP maupun oknum-oknum yang tidak berwenang seperti TNI itu tetap terjadi di masa kepemimpinan Anies," ujarnya.
Salah satu janji Anies, kata Charlie, untuk tidak melakukan penggusuran paksa tidak ditepati. Menurutnya, Anies bahkan membiarkan kasus-kasus sengketa lahan yang terjadi di Jakarta dengan dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016.
"Kita meng-highlight di kasus penggusuran juga bahwa ada janji yang kemudian tidak ditepati oleh Anies Baswedan. Dia tetap membiarkan kasus-kasus sengketa lahan ada di Jakarta tanpa ikut campur dan dia tetap melanggengkan adanya peraturan yang pro terhadap penggusuran, yaitu Pergub No 207 Tahun 2016," tuturnya.
Charlie pun menuntut Anies mencabut pergub yang dibuat di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu. Dia meminta agar peraturan tersebut diganti dengan peraturan yang lebih humanis.
"Jadi kalau misalnya Anies memang benar-benar ingin menghapuskan penggusuran dari Jakarta, dia harus mencabut Pergub 207/2016 dan menggantinya dengan peraturan yang lebih humanis. Kalau tidak, dia sama saja membiarkan masalah penggusuran di Jakarta," imbuhnya.
Data Penggusuran LBH Jakarta
Merujuk pada data LBH Jakarta, dari total seluruh kasus penggusuran paksa di Jakarta selama Januari hingga September 2018, Jakarta Selatan menjadi kota administratif yang paling banyak melakukan penggusuran. Penggusuran di wilayah ini sebanyak 23 titik.
Lalu disusul oleh Jakarta Pusat dengan 22 titik penggusuran. Sementara itu di Jakarta Utara dan Jakarta Barat sebanyak 12 titik dan Jakarta Timur 10 titik penggusuran.
Jakarta Pusat menjadi kota administratif yang paling banyak melakukan penggusuran terhadap unit usaha yaitu sebanyak 19 titik penggusuran. Sedangkan Jakarta Selatan terdapat penggusuran terhadap hunian, yaitu sebanyak 10 titik penggusuran. Total ada 79 titik penggusuran secara paksa di Jakarta selama waktu tersebut.
Simak janji Anies mengenai penggusuran di Jakarta pada halaman selanjutnya.
Lihat Video: LBH Jakarta: Semasa Kepemimpinan Anies, Tetap Ada Penggusuran Paksa!