Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Wanita di Tol Sedyatmo Terancam 3 Tahun Bui

Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Wanita di Tol Sedyatmo Terancam 3 Tahun Bui

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 18 Okt 2021 17:36 WIB
Penemuan mayat perempuan di Tol Sedyatmo
Penemuan mayat di Tol Sedyatmo ternyata korban tabrak lari. (Istimewa/Dok. Sat.PJR Polda Metro)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan sopir taksi online berinisial RF sebagai tersangka kasus tabrak lari perempuan bernama Linda (44) di Tol Sedyatmo, Jakarta Utara. Pelaku terancam hukuman 3 tahun penjara.

"Ancaman penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp 75 juta," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Senin (18/10/2021).

Pelaku dijerat dengan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur soal tindakan tabrak lari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita jerat dengan Pasal 312 soal tabrak lari. Itu pada saat laka tidak melakukan pertolongan," terang Argo.

Berikut ini bunyi Pasal 312:

ADVERTISEMENT

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."

Argo mengatakan sejauh ini pihaknya hanya menetapkan satu orang tersangka. Polisi akan menggelar konferensi pers pada Selasa (19/10) untuk mengungkap kronologis kasus tersebut.

"Intinya yang bersangkutan sudah cukup bukti untuk dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Tersangka hanya satu," ujar Argo.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.


Sebelumnya, polisi telah menangkap satu orang terduga pelaku tabrak lari di Tol Sedyatmo, Jakarta Utara, berinisial F. Diketahui, F merupakan seorang sopir taksi online.

"Sendiri (satu orang pelaku). Sopir online mobil," ucap Kasubdit Gakkum Ditlamtas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono saat dihubungi detikcom, Minggu (17/10).

Argo mengatakan mobil yang dikendarai RF teridentifikasi dengan kamera e-TLE mengalami kerusakan pada bumper bagian depan. Dari keterangan itu, polisi kemudian melakukan penelusuran dan menduga F merupakan pelaku tabrak lari Linda.

RF diamankan di kediamannya di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Hingga saat ini, FS belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Penjaringan.

"Jadi pencocokan dengan waktu kejadian (lewat e-TLE) di gerbang tol terdekat dengan lokasi ada mobil yang rusaklah bumpernya sebelah depan. Terus didatangi di rumahnya di daerah Cilincing, kemudian diamankanlah. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Belum ditetapkan sebagai tersangka. Masih di Polsek Penjaringan," kata Argo.

RF diamankan oleh Tim Gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yakni Tim Opsnal Unit I Subdit 3/Resmob Diterskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol Herman Edco Simbolon dan Unit 5 Subdit 3/ Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKP Rulian Syauri serta dibantu oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Penjaringan.

Tim Reskrim sebelumnya diturunkan mengingat ada dugaan korban tewas dibunuh. Namun, seusai penyelidikan memastikan korban tewas akibat murni tabrak lari, kasus itu kini ditangani oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads