Kantor Pinjol Ilegal di Yogyakarta: Bikin Warga Depresi, Berujung Digerebek

Arinta Putri Anggraini - detikNews
Jumat, 15 Okt 2021 16:17 WIB
Jakarta -

Kantor pinjol ilegal di Yogyakarta digerebek polisi. Diketahui, aparat gabungan Polda Jawa Barat dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menggerebek lokasi kantor pinjol ilegal tersebut di ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Depok, Sleman, Yogyakarta. Sejak malam kemarin polisi masih menjalankan olah TKP.

"Malam ini akan kami lakukan olah TKP dulu secara maksimal. Untuk detailnya nanti saat rilis di Polda Jabar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman di lokasi pinjol ilegal, Kamis (14/10/2021) malam.

Lantas, apa saja fakta-fakta terkait penggerebekan kantor ilegal pinjol di Yogyakarta sejauh ini? Simak penjelasannya berikut ini untuk mengetahui selengkapnya.


Kantor Pinjol Ilegal di Yogyakarta: Berawal dari Laporan Korban Pinjol

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan seorang korban beberapa hari lalu. Korban berinisial TM, dia merasa tertekan karena adanya teror pinjol, bahkan dia sampai dirawat di rumah sakit.

"Tiga hari yang lalu kami Polda Jabar mendapat laporan dari korban berinisial TM, yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjol tersebut," kata Arief.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran lebih dalam. Kemudian, di kantor pinjol ilegal tersebut ditemukan satu orang operator debt collector online yang dari bukti digitalnya cocok.

"Ada satu orang operator berdasarkan mix and match antara bukti digital yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini itu fix. Jadi bukti digitalnya sangat relevan," lanjutnya.


Kantor Pinjol Ilegal di Yogyakarta: Mengoperasikan 23 Aplikasi Ilegal

Penggerebekan kantor pinjol ilegal di Yogayakarta ini dilakukan bersama tim gabungan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar dan Polda DIY.

"Hasil kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman.

Arief mengatakan bahwa kantor perusahaan pinjol ilegal tersebut mengoperasikan 23 aplikasi pinjol ilegal. Semua aplikasi tersebut diketahui tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal di Yogyakarta, polisi juga menyita sejumlah ratusan barang bukti. Barang bukti berupa 105 ponsel yang digunakan menagih pinjol dan juga 105 PC dan laptop yang juga digunakan untuk keperluan pinjol ilegal.

Baca selengkapnya soal kantor pinjol ilegal di Yogyakarta di halaman berikutnya.




(izt/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork