Kanit I Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Rivaldi mengatakan satgas pinjol ilegal ini sebenarnya telah dibentuk sejak 2 bulan lalu. Sebab selama setahun ini, pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan.
"Kita juga di Polda sini sudah membentuk satgas pinjaman online yang dibentuk oleh bapak Dirkrimsus," kata Rivaldi kepada detikcom, Jumat (15/10/2021).
"Sudah berjalan 2 bulan ini. Kita fokusnya mendalami dan menindak terkait pinjol ilegal ini," imbuh Rivaldi.
Rivaldi kemudian mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk tak segan melapor ke satgas. Tak hanya itu, laporan juga bisa dilakukan di kantor polisi terdekat atau setempat.
"Kalau misal ada yang merasa dirugikan atau diteror bisa datang, lapor. Di Polres juga sudah bisa. Bapak Dirkrimsus juga sudah memberikan arahan silakan lapor di polres setempat," ujar Rivaldi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat. Perintah ini disampaikan Sigit untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). (iwd/iwd)