Polda Jatim Bentuk Satgas Pengaduan dan Penindakan Pinjol Ilegal

Polda Jatim Bentuk Satgas Pengaduan dan Penindakan Pinjol Ilegal

Amir Baihaqi - detikNews
Jumat, 15 Okt 2021 11:51 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Surabaya - Polda Jatim membentuk satgas pinjaman online (pinjol) ilegal. Satgas ini akan menindak dan menampung pengaduan masyarakat yang menjadi korban.

Kanit I Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Rivaldi mengatakan satgas pinjol ilegal ini sebenarnya telah dibentuk sejak 2 bulan lalu. Sebab selama setahun ini, pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan.

"Kita juga di Polda sini sudah membentuk satgas pinjaman online yang dibentuk oleh bapak Dirkrimsus," kata Rivaldi kepada detikcom, Jumat (15/10/2021).

"Sudah berjalan 2 bulan ini. Kita fokusnya mendalami dan menindak terkait pinjol ilegal ini," imbuh Rivaldi.

Rivaldi kemudian mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk tak segan melapor ke satgas. Tak hanya itu, laporan juga bisa dilakukan di kantor polisi terdekat atau setempat.

"Kalau misal ada yang merasa dirugikan atau diteror bisa datang, lapor. Di Polres juga sudah bisa. Bapak Dirkrimsus juga sudah memberikan arahan silakan lapor di polres setempat," ujar Rivaldi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat. Perintah ini disampaikan Sigit untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.