Kantor pinjol ilegal di Sleman digerebek. Penggerebekan dilakukan atas kerja sama Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar dan Polda DI Yogyakarta.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (14/10) malam waktu setempat. Kantor pinjol ilegal tersebut berada di sebuah ruko lantai 3 di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY.
Lalu bagaimana nasib para karyawan di kantor pinjol ilegal di Sleman itu? detikcom merangkumkan kabar terbarunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puluhan Orang dari Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Diamankan
Sebanyak 83 orang dari kantor pinjol ilegal di Sleman tersebut diamankan oleh aparat gabungan Polda Jabar dan DIY. Mereka dibawa ke Polda Jabar dengan sejumlah barang bukti.
"Tadi pagi jam 03.00 sudah dibawa ke Polda Jawa Barat sebanyak 83 orang beserta dengan beberapa barang bukti dibawa ke Polda Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto kepada wartawan di Mapolda DIY, Jumat (15/10/2021).
Yuli mengatakan mayoritas yang ditangkap baru beberapa hari bekerja di kantor pinjol ilegal di Sleman. Mereka kini sudah dibawa ke Jawa Barat dengan pengawalan polisi.
"(83 orang dari kantor pinjol dibawa) dengan menggunakan kendaraan dari Polda DIY dan dikawal dari personel Polda DIY dan personel Polda Jabar," lanjut Yuli.
Diduga Debt Collector Online
Para pekerja yang berhasil diamankan diduga merupakan debt collector online. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menyebut kantor pinjol ilegal di Sleman itu menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal dan seluruhnya tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain menangkap terduga debt collector online, polisi juga menyita barang bukti, antara lain 105 ponsel yang digunakan untuk menagih pinjol, serta 105 PC dan laptop untuk menunjang penagihan.
Karyawan Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Ditarget Tagih Rp 10 Juta/Hari
Para karyawan di kantor pinjol ilegal di Sleman ditargetkan menagih utang dengan jumlah yang tak sedikit. Hal ini terungkap dari penuturan seorang kawan RP, karyawan pinjol yang baru sehari kerja.
RP disebut menerima tawaran pekerjaan melalui chat WhatsApp. Terungkap, RP padahal tak pernah mengajukan lamaran apa pun sebelumnya.
Di kantor pinjol ilegal di Sleman itulah, sehari RP harus menagih utang sebesar Rp 10 juta.
Baca selengkapnya soal kantor pinjol ilegal di Sleman di halaman berikutnya.