2 Hari Beruntun Bareskrim Bongkar Penyusupan Judi Online di Situs Pemerintah

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 15 Okt 2021 07:02 WIB
Konpers Polri soal penangkapan pelaku penyusupan judi online di situs pemerintah (Rakha/detikcom)
Jakarta -

Dua hari beruntun Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan penyusup situs pemerintah untuk promosi judi online. Total ada 40 orang tersangka diringkus. Tak hanya itu, praktik perjudiannya juga diberangus.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pemberitaan di media online pada Agustus 2021 bahwa sejumlah situs pemerintah disusupi situs judi online. Selain itu, ada informasi yang sama yang masuk ke Dittipidsiber Bareskrim.

Atas dasar itu, Dirsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri kemudian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, Dittipidsiber Bareskrim bisa mengungkap sindikat di balik kasus ini.

Dua hari berturut-turut, yakni Rabu (13/10) dan Kamis (14/10) Dittipidsiber Bareskrim menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus ini. Tak tanggung-tanggung, total 40 orang diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengungkapan ini merupakan rangkaian dari serangkaian kegiatan yang kami lakukan sejak satu pekan yang lalu," kata Brigjen Asep kepada detikcom, Rabu (13/10).

Pengungkapan pertama, ada 19 orang yang diringkus terkait kasus penyusupan situs judi online di website resmi pemerintah dan lembaga pendidikan. Semuanya ditangkap di wilayah berbeda, mulai Jawa Tengah hingga Jakarta.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, tersangka pertama berinisial ATR ditangkap di Boyolali, Jawa Tengah. Pria kelahiran 1993 ini berperan sebagai marketing jasa SEO judi online. Dari sini, polisi kemudian bergerak menangkap dua tersangka lainnya berinisial AN dan HS di Bondowoso, Jawa Timur.

AN merupakan pria kelahiran 1991. Dia berperan menyiapkan akses ilegal. Dari rumahnya disita sejumlah barang bukti mulai dari HP, STNK dan BPKB mobil Brio hingga sertifikat tanah yang dia dapat dari pekerjaannya tersebut. Sementara HS ibu rumah tangga kelahiran 1991 berperan mengakses situs-situs pemerintah untuk menempatkan artikel yang berisikan link judi online dari tersangka ATR.

Setelah itu, penyidik menangkap satu orang tersangka lagi di wilayah Malang, Jawa Timur berinisial NFR. Dia berperan mengakses sistem admin situs pemerintah yang kemudian dia jual kepada tersangka AN.

Simak video 'Cara Kerja Pelaku Penyusupan Judi Online di Situs Pemerintah':



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:




(hri/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork