Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali membongkar jaringan penyusup situs pemerintah untuk promosi judi online. Sebanyak 21 orang ditangkap di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
"Kami berhasil mengamankan dua orang di salah satu apartemen di Jakarta Barat. Pelaku berinisial RD dan YI. Pelaku ini melakukan penanaman script atau backlink di situs-situs yang dituju dengan tujuan meningkatkan rating dan mempromosikan situs perjudian online," ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kombes Rizki Agung Prakoso dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).
"Kemudian dari hasil pengembangan penyelidikan, kami berhasil mengungkap adanya praktik perjudian online melalui website di lokasi di Jakarta Utara. Kemarin malam, kami berhasil mengamankan 19 orang," tambahnya.
Rizki mengatakan 2 pelaku yang ditangkap di Jakarta Barat berperan untuk menanam backlink situs judi online di berbagai situs. Di antaranya ada 12 situs pemerintah yang jadi sasaran pelaku. Sementara 19 pelaku lainnya berperan dalam praktik judi online.
"Berangkat dari pengungkapan kasus illegal access dengan modus operandi menanamkan script atau backlink terhadap 55 website atau situs yang 12 di antaranya situs pemerintah," ucap Rizki.
Dari para tersangka, Rizki membeberkan pihaknya menyita 17 CPU, 170 HP, 1 router, 39 kartu ATM, 38 buku tabungan, 6 token bank, 19 KTP, hingga 1 bundel kartu perdana. Adapun polisi masih mendalami total keuntungan yang sudah mereka raup. Para pelaku telah beraksi sejak Agustus 2021.
"Pasal yang kami sangkakan, yaitu Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 31 dan Pasal 32 UU ITE, Pasal 303 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 TPPU," imbuh Rizki.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar kasus penyusupan situs judi online di situs resmi pemerintah dan lembaga pendidikan. Total ada 19 orang yang diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya benar, kami melakukan penangkapan tersebut semalam. Itu merupakan rangkaian dari serangkaian kegiatan yang kami lakukan sejak satu pekan yang lalu," kata Dirsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri kepada detikcom, Rabu (13/10).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pemberitaan di media online pada Agustus 2021 bahwa sejumlah situs pemerintah disusupi situs judi online. Selain itu, ada informasi yang sama yang masuk ke Siber Bareskrim.
Dari situ, Dirsiber Brigjen Asep kemudian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, Dittipidsiber Bareskrim mengungkap sindikat di balik kasus ini. Total ada 19 orang yang ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Ada 17 laki-laki dan 2 perempuan tersangkanya. Ini ada kaitan semua," kata Argo.
(drg/fas)