Sebanyak 19 orang tersangka kasus penyusupan situs judi online di website resmi pemerintah dan lembaga pendidikan diringkus Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Motif para tersangka terungkap.
Hal itu diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021). Turut hadir Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan dan Wadirtipidsiber Kombes Himawan Bayu Aji.
Argo menjelaskan, dalam kasus ini awalnya ada empat orang tersangka yang ditangkap. Tersangka pertama inisial ATR ditangkap di Boyolali, Jawa Tengah. Pria kelahiran 1993 ini berperan sebagai marketing jasa SEO (search engine optimization) judi online. Dari sini, polisi kemudian bergerak menangkap dua orang tersangka lainnya berinisial AN dan HS di Bondowoso, Jawa timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AN merupakan pria kelahiran 1991. Dia berperan menyiapkan akses ilegal. Dari rumahnya disita sejumlah barang bukti, mulai HP, STNK, dan BPKB mobil Brio hingga sertifikat tanah yang dia dapat dari pekerjaannya tersebut. Sementara itu, HS ibu rumah tangga kelahiran 1991 berperan mengakses situs-situs pemerintah untuk menempatkan artikel yang berisikan link judi online dari tersangka ATR.
Penyidik kemudian mengamankan satu orang tersangka lagi di wilayah Malang, Jawa Timur, berinisial NFR. Dia berperan mengakses sistem admin situs pemerintah yang kemudian dia jual kepada tersangka AN.
"Jadi keempat tersangka kenal. Kerjanya saling ada hubungan simbiosis mutualisme, saling mendukung keempat orang ini, antara satu dengan yang lain," kata Argo.
Dittipidsiber Bareskrim Polri lantas menelusuri lebih jauh siapa yang menggunakan jasa keempat tersangka yang ditangkap di awal pengungkapan kasus ini. Dari situ terungkap, jasa mereka ternyata digunakan oleh penyelenggara judi di Meruya, Jakarta Barat.
Polisi pun bergerak ke Meruya, Jakarta Barat, dan meringkus puluhan tersangka sebagai penyelenggara judi. Masing-masing 14 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Merekalah yang menggunakan jasa empat orang tersangka pertama, yakni ATR, AN, HS, dan NFR.
Argo juga mengungkap motif dari para tersangka penyelenggara judi ini menyusupkan situs judi online di website resmi pemerintah dan lembaga pendidikan. Harapan mereka, masyarakat akan banyak melihat situs judi tersebut dan tertarik untuk ikut bermain.
"Kenapa orang-orang ini menggunakan situs pemerintah karena untuk iklan ya, untuk iklan ini dia membutuhkan rating. Rating ini kalau naik, algoritmanya dia akan tinggi. Kalau naik rating-nya, kan akan mudah dibaca oleh orang. Ini tujuannya kenapa menggunakan situs-situs pemerintah," jelas Argo.
"Karena kalau dia sendiri itu akan berapa tahun nanti dia akan rating-nya naik? Jadi dia memanfaatkan daripada link-link atau akun-akun dari pemerintah. Kalau dia menggunakan itu, akan naik rating-nya," sambung Argo.
(hri/fjp)