Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Korupsi Rp 152 M di Kasus Lahan Rumah DP Rp 0

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 12:25 WIB
Jakarta -

Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan negara Rp 152 miliar. Jaksa menyebut Yoory melakukan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

"Terdakwa Yoory Corneles bersama-sama Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152.565.440.000 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 152.565.440.000," kata jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (14/10/2021).

Jaksa mengatakan kasus ini berawal pada 2018 ketika Yoory selaku Dirut Sarana Jaya mengajukan penyertaan modal untuk proyek hunian DP Rp 0 dan Sentra Primer Tanah Abang ke Gubernur DKI Jakarta untuk dianggarkan pada APBD Pemprov DKI senilai Rp 1.803.750.000.000 (Rp 1,8 triliun). Uang itu rencananya dipakai untuk membeli alat produksi baru.

Pada November 2018, Yoory menyampaikan ke Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo kalau Sarana Jaya akan memperoleh PMD yang digunakan membeli tanah untuk program 'Rumah DP Rp 0' yang berlokasi di Jakarta Timur dengan luas di atas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.

Tommy memerintahkan Manajer Operasional PT Adonara Propertindo Anton Adisaputro mencarikan tanah sesuai kriteria tersebut. Akhirnya, tanah yang sesuai syarat Yoory ditemukan pada Februari 2019 di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jaktim, dengan luas 41.921 meter persegi.

Jaksa mengatakan PT Adonara Propertindo mencoba membeli tanah tersebut, namun ditolak karena dianggap makelar. Karena penolakan inilah Anja selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo turun tangan mendekati pemilik tanah itu.

Setelah itu, Tommy Adrian memberitahukan kepada Yoory bahwa tanah di Munjul akan dijual ke Sarana Jaya. Yoory kemudian melakukan peninjauan ke lokasi. PT Adonara Propertindo kemudian diminta memasukkan penawaran ke Sarana Jaya.

"Tommy Adrian setelah mendapat arahan dari Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene, selanjutnya memasukkan surat penawaran ke PPSJ tertanggal 4 Maret 2019 atas nama Andyas Geraldo (anak Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene) atas tanah Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, yang luasnya 42 ribu meter persegi dengan harga Rp 7,5 juta per meter persegi dan menyebutkan bahwa Andyas Gerlado adalah pemilik tanah," ujar jaksa.

"Surat penawaran tidak dilengkapi dokumen pendukung bukti kepemilikan hak atas tanah, namun Terdakwa memerintahkan kepada para Senior Manager PPSJ agar segera ditindaklanjuti," lanjut jaksa.

Setelah memasukkan penawaran harga tanah ke Sarana Jaya, Anja Runtuwene membeli tanah 41.921 meter persegi di Munjul itu dengan harga Rp 2,5 juta per meter persegi. Setelah urusan PT Adonara Propertindo dengan pemilik tanah Munjul beres, Yoory memerintahkan anak buahnya bernama Yadi Robby mempersiapkan transaksi jual-beli tanah tersebut.

Siasat PT Adonara Propertindo dan Yoory Corneles

Jaksa menyebut PT Adonara Propertindo memasukkan kembali surat penawaran ke Sarana Jaya dengan tanggal dibuat mundur atau backdate pada 28 Maret 2019. Pada surat penawaran itu, Anja Runtuwene disebut sebagai pemilik tanah, tanpa disertai lampiran bukti kepemilikan, padahal tanah itu sebelumnya atas nama Andyas Gerlado.

"Pada surat penawaran disebutkan Anja Runtuwene selaku pemilik tanah namun tanpa disertai lampiran bukti kepemilikan atas tanah dan disebutkan bahwa lahan tersebut dapat dibangun perumahan atau rumah susun (apartemen)," ungkap jaksa.

Singkat cerita, dilakukanlah negosiasi harga tanah. Awalnya PT Adonara Propertindo melalui Tommy Adrian meminta harga tanah senilai Rp 5,5 juta per meter persegi, namun akhirnya disepakati harga jual beli adalah sebesar Rp 5,2 juta per meter persegi, dengan janji adanya imbalan yang diberikan kepada Yoory.

"Awalnya Tommy Adrian meminta harga jual sebesar Rp 5,5 juta per meter persegi, namun akhirnya disepakati harga jual-beli adalah sebesar Rp 5,2 juta per meter persegi, dengan janji adanya imbalan yang diberikan kepada Terdakwa," kata jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(zap/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork