Eks Dirut Sarana Jaya Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Lahan DKI Hari Ini

Eks Dirut Sarana Jaya Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Lahan DKI Hari Ini

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 07:55 WIB
Direktur Utama non aktif Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya , Yoory Corneles Pinontoan buru-buru meninggalkan gedung KPK, di Jakarta, Kamis (25/3/2021) usai diperiksa penyidik. Yoory yang berstatus tersangka tersebut diperiksa dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Meski berstatus tersangka, Yoory belum ditahan.
Eks Dirut Sarana Jaya (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Sidang perdana mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, digelar hari ini. Jaksa penuntut umum pada KPK akan membacakan surat dakwaan atas kasus pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

"Sesuai dengan penetapan hari sidang dari Majelis Hakim yang telah diterima Tim Jaksa, sidang perdana Terdakwa Yoory Corneles diagendakan hari ini untuk pembacaan surat dakwaan perkara korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur," kata jaksa, Takdir Suhan, kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus. Sidang akan digelar di ruang Hatta Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yoory akan hadir langsung di persidangan. Dia bakal didakwa dengan dakwaan primer: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah Yoory Corneles Pinontoan. Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

ADVERTISEMENT

Lalu, ada korporasi atas nama PT Adonara Propertindo. KPK juga menetapkan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads