Sidang perdana mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, digelar hari ini. Jaksa penuntut umum pada KPK akan membacakan surat dakwaan atas kasus pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
"Sesuai dengan penetapan hari sidang dari Majelis Hakim yang telah diterima Tim Jaksa, sidang perdana Terdakwa Yoory Corneles diagendakan hari ini untuk pembacaan surat dakwaan perkara korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur," kata jaksa, Takdir Suhan, kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus. Sidang akan digelar di ruang Hatta Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoory akan hadir langsung di persidangan. Dia bakal didakwa dengan dakwaan primer: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah Yoory Corneles Pinontoan. Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
Lalu, ada korporasi atas nama PT Adonara Propertindo. KPK juga menetapkan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.