Anggota DPR: Publik Marah, Hukum Semua Terlibat Kaburnya Rachel Vennya!

Anggota DPR: Publik Marah, Hukum Semua Terlibat Kaburnya Rachel Vennya!

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 11:23 WIB
Jakarta -

Selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan sepulang dari Amerika Serikat dengan dibantu oknum TNI. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo meminta semua pihak yang terlibat membantu kaburnya Rachel Vennya diungkap dan ditindak tegas tanpa terkecuali.

"Kalau ini tidak diselesaikan secara tuntas dan sudah menjadi konsumsi publik dan sudah meluas secara di Tanah Air, ini sangat berisiko terhadap pengendalian COVID-19. Artinya, kalau tidak diselesaikan yang tuntas, didalami yang tuntas, itu saat ini sudah menjadi bahan gunjingan publik, bahan kemarahan publik, dan bahkan juga bahan kejengkelan publik gitu," kata Handoyo saat dihubungi, Kamis (14/10/2021).

Handoyo meminta agar siapa pun yang terlibat memberi kemudahan atas kaburnya Rachel Vennya diberi teguran hingga sanksi. Menurutnya, harus ada tindak tegas dari atas sampai bawah terhadap pihak yang menjaga keamanan negara dari COVID-19 di perbatasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, terkait dengan siapa pun yang memberi kemudahan atau melanggar aturan, juga harus ditegur, harus ada punishment. Kalau tidak, saya kira akan membahayakan perang terhadap COVID-19," ucapnya.

"Intinya, apa pun alasannya, ini adalah pertahanan negara, ini pertahanan negara, karantina itu bukan main-main, karantina itu pertahanan negara kita terhadap perang melawan COVID-19. Artinya, siapa pun yang bermain, entah itu ASN, pejabat yang lain, entah institusi mana pun, ini adalah pertahanan negara," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Politikus PDIP ini juga meminta agar pimpinan institusi yang memberi kemudahan terhadap Rachel Vennya harus bertanggung jawab. Menurutnya, pelanggaran aturan karantina ini tidak serta-merta hanya dilakukan oleh oknum di lapangan.

"Siapa pun yang membuat aturan menjadi tidak berdaya, kemudian menjadi ada lubang-lubang, saya kira pimpinan institusi juga harus ikut bertanggung jawab juga. Saya kira adanya oknum itu tidak serta-merta, institusi harus ikut membantu menegakkan disiplin, entah dari mana yang bertugas di lapangan itu, entah dari ASN maupun mana pun yang dapat amanah bertugas jaga wilayah karantina, itu adalah pertahanan negara kita. Jadi harus taat dan tegak lurus terhadap aturan," tegasnya.

Lebih lanjut Handoyo beralasan jika semua pihak yang terlibat tidak ditindak, masyarakat nantinya tidak akan serius memerangi COVID-19. Menurutnya, akan muncul stigma di masyarakat bahwa tidak semua orang diminta melaksanakan aturan.

"Kalau kita belok-belok terhadap aturan dengan 'memaafkan' dan adanya kelonggaran-kelonggaran, itulah pertahanan kalau sudah bobol kita bisa jadi lemah. Kalau lemah, itu akan menular ke masyarakat. Artinya, 'mereka saja tidak ditindak kok, apalagi menyuruh rakyat kecil'. Nah, ini nggak boleh terjadi lagi. Sekali lagi institusi dari mana pun harus ikut menegakkan aturan itu," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Rachel Vennya Kabur dari Karantina

Untuk diketahui, selebgram Rachel Vennya diduga kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Kaburnya Rachel Vennya diduga melibatkan oknum TNI berinisial FS.

"Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir," kata Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Kolonel Herwin menjelaskan Kodam Jaya selaku Kogasgabpad COVID-19 menjelaskan pemeriksaan dimulai dari bandara sampai di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Setelah merunut kejadian kaburnya Rachel Vennya, ditemukan ada keterlibatan oknum.

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural," ucap Kolonel Herwin.

Kolonel Herwin memaparkan Keputusan Kepala Satgas COVID 19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021 menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri. Rachel Vennya tak termasuk ketiganya.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," terang Herwin.

Setelah ditemukan keterlibatan oknum, Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad COVID-19, Mayjen TNI Mulyo Aji, memerintahkan penyidikan terhadap FS. Kolonel Herwin menyebutkan Mayjen Mulyo Aji meminta proses pemeriksaan dilakukan cepat.

"Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas COVID-19 Nomor 18 Nomor 2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.

Halaman 3 dari 2
(maa/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads